Senang Urus, Cepat Cair: Pelaku Usaha Kecik di Natuna Bisa Pinjam Rp20 Juta, Tak Perlu Bayar Bunga!

- Publisher

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Cen Sui Lan menyapa dan merangkul pedagang ikan saat kampanye Pilbup Natuna 2025 di pasar tradisional. Foto: Arsip

Momen Cen Sui Lan menyapa dan merangkul pedagang ikan saat kampanye Pilbup Natuna 2025 di pasar tradisional. Foto: Arsip

INIKEPRI.COM — Harapan baru menyapa pelaku usaha mikro di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman tanpa bunga yang dapat diakses oleh para pengusaha kecil mulai hari ini.

Program ini hadir sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani biaya margin atau bunga pinjaman.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan peluncuran program ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Natuna dan PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Perseroda, Selasa (12/8) di Kantor Bupati Natuna.

BACA JUGA:  Natuna Dorong Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan di Tengah Kenaikan Harga Plastik

“Program ini kami hadirkan untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa berkembang. Kami harap program ini dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha,” ujar Cen Sui Lan.

Skema dan Keunggulan Program

Melalui kerja sama ini, pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta ke BRKS. Uniknya, peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman. Seluruh margin yang dalam sistem syariah setara dengan bunga, akan ditanggung oleh Pemkab Natuna.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkab mengalokasikan dana dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600 juta.

Syarat Pengajuan

Bagi yang berminat, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Usaha sudah berjalan minimal enam bulan.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Menyediakan agunan sesuai nilai pinjaman yang diajukan.
BACA JUGA:  Cen Sui Lan: Tahun 2023, Dana Jalan Inpres untuk Kota Tanjungpinang Rp60 Miliar

Jenis agunan yang diterima antara lain tanah bersertifikat atau sporadis serta kendaraan bermotor dengan dokumen resmi.

Proses Survei dan Penilaian

Branch Manager PT BRKS Perseroda Ranai, Dwik Dharma Putra, menjelaskan bahwa besaran pinjaman yang diterima akan menyesuaikan hasil survei kelayakan yang dilakukan pihak bank.

“Pengajuan maksimal Rp20 juta, tapi jika hasil survei menunjukkan kemampuan usahanya di bawah itu, maka jumlahnya akan disesuaikan,” jelas Dwik.

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor

Survei ini mencakup kunjungan ke lokasi usaha, wawancara, serta verifikasi dan validasi data untuk memastikan pinjaman tepat sasaran.

Sanksi bagi yang Lalai

Meski tanpa bunga, kedisiplinan tetap menjadi kunci. Penerima pinjaman yang menunggak akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI Checking), yang dapat mempersulit akses pinjaman di masa depan.

“Program ini sudah bisa diakses mulai hari ini. Pengajuan dapat dilakukan langsung di Kantor Induk BRKS maupun Kedai BRK Syariah di pulau-pulau,” pungkas Dwik.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Cen Sui Lan Dorong FTZ Natuna: Jangan Biarkan Distribusi Tersendat, Harga Rakyat Melonjak
Distribusi Pangan ke Natuna Tersendat, Cen Sui Lan Libatkan Pengusaha hingga BKHIT Cari Jalan Keluar
Kelarik Utara Cup 2026 Tuntas, Cen Sui Lan Dorong Turnamen Desa Makin Meriah
Kabut Asap Kepung Serasan, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah Mulai Besok
Maulid Nabi di Tengah Keluarga Serasan, Cen Sui Lan: Jaga Silaturahmi dan Persaudaraan
Sang Juara Ranai Darat Dibikin Tak Berkutik, Raja Mustakim Menang Apollo di Meja Domino
Beras untuk Keluarga, Cek Kesehatan untuk Masa Depan: Langkah Natuna Perkuat Perlindungan Warga
Raja Mustakim Sambangi Keluarga Warga yang Hilang di Hutan, Bawa Sembako dan Santunan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Cen Sui Lan Dorong FTZ Natuna: Jangan Biarkan Distribusi Tersendat, Harga Rakyat Melonjak

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Distribusi Pangan ke Natuna Tersendat, Cen Sui Lan Libatkan Pengusaha hingga BKHIT Cari Jalan Keluar

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Kelarik Utara Cup 2026 Tuntas, Cen Sui Lan Dorong Turnamen Desa Makin Meriah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Kabut Asap Kepung Serasan, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah Mulai Besok

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maulid Nabi di Tengah Keluarga Serasan, Cen Sui Lan: Jaga Silaturahmi dan Persaudaraan

Berita Terbaru