INIKEPRI.COM – Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran hoaks yang marak di ruang digital menyusul demonstrasi yang sejak Kamis (28/8) berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang dikonfirmasi Senin (1/9/2025), Mafindo menyebutkan bahwa berbagai hoaks telah beredar luas, mulai dari klaim adanya penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen hingga manipulasi konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deep fake.
Menurut Mafindo, arus hoaks terkait kerusuhan, penjarahan, dan tindakan represif aparat berpotensi memperkeruh suasana, bahkan memicu eskalasi kekerasan.
“Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” kata Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho.
Septiaji menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyaring informasi yang berseliweran di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
“Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar publik hanya memanfaatkan informasi dari media massa arus utama atau sumber digital yang kredibel, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, Septiaji juga menyoroti dinamika aspirasi publik yang kini tak hanya turun ke jalan, tapi juga bergema di ruang digital. Warganet menyuarakan pendapat melalui siaran langsung, unggahan opini, hingga aksi solidaritas daring. Namun, menurutnya, pola aktivisme digital juga kerap diiringi risiko serius.
“Aktivisme di ruang digital kadang disertai doxing atau pembukaan data pribadi tanpa izin, pelanggaran privasi, persekusi daring, serta serangan siber,” jelasnya.
Meski begitu, Mafindo tetap menegaskan dukungannya terhadap demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokrasi.
“Mafindo mendukung demonstrasi sebagai wujud kebebasan berpendapat, tapi kami menentang aksi kekerasan, baik oleh aparat maupun demonstran,” kata Septiaji.
Ia menegaskan kembali bahwa tindakan kriminal tetap tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Dengan imbauan ini, Mafindo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi derasnya arus informasi, sehingga ruang digital tetap kondusif dan tidak memperburuk situasi di lapangan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















