INIKEPRI.COM – Harapan masyarakat kepulauan untuk memiliki payung hukum yang lebih adil kembali menemukan titik terang.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kepastian itu disampaikan Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liaw, usai mengikuti rapat evaluasi Prolegnas antara Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan,” ujar Stefanus di Tanjungpinang, Minggu (21/9/2025).
Meski demikian, Stefanus mengakui belum dapat memastikan kapan RUU tersebut akan benar-benar disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah,” jelasnya.
Gubernur Kepri: Mendesak untuk Disahkan
Dari sisi daerah, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan RUU Daerah Kepulauan sudah lama diajukan, namun hingga kini belum juga disahkan. Ia berharap, momentum masuknya RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2025 benar-benar ditindaklanjuti agar dapat menjadi undang-undang.
Menurut Ansar, penetapan RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak karena akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan, khususnya di provinsi dengan karakteristik 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan.
“Selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan. Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri,” jelas Ansar.
Ansar menambahkan, daerah kepulauan seperti Kepri memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang berpihak pada wilayah kepulauan.
“Kita daerah kepulauan terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0–12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3–5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum,” tegasnya.
Menurut Ansar, percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam di laut. Namun, keterbatasan kewenangan dan alokasi dana membuat daerah kepulauan tertinggal dari wilayah daratan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















