Batam Catat Sejarah Baru: 24.300 Pekerja Rentan dan Tokoh Masyarakat Resmi Dilindungi Jaminan Sosial

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan Ketua RT se-Kota Batam pada peluncuran program jaminan sosial bagi 24.300 pekerja rentan dan tokoh masyarakat, Jumat (26/9/2025) di Golden Prawn. Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan Ketua RT se-Kota Batam pada peluncuran program jaminan sosial bagi 24.300 pekerja rentan dan tokoh masyarakat, Jumat (26/9/2025) di Golden Prawn. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Malam itu, Jumat (26/9/2025), suasana Golden Prawn Batam berbeda dari biasanya. Lampu-lampu sorot menyinari panggung utama ketika Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berdiri di hadapan ribuan tamu undangan.

Dengan penuh semangat, ia menandai babak baru perlindungan sosial di Kota Batam: peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 24.300 pekerja rentan dan tokoh masyarakat.

Program ini lahir dari inisiatif Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan sekadar program administratif, melainkan wujud nyata kepedulian negara bagi mereka yang selama ini berjuang di garis depan pembangunan kota.

Mereka yang dilindungi tidak hanya pekerja sektor informal seperti ojek online, penarik becak, dan boat pancung, tetapi juga para penggerak masyarakat di akar rumput: ketua RT, ketua RW, kader posyandu, kader siaga kelurahan, hingga ketua LPM. Semua mendapat jaminan yang sama, sebuah payung perlindungan ketika risiko kerja datang tak terduga.

BACA JUGA:  Melayu Raya dan KNPI Batam Bagikan 420 Paket Beras di Tanjunguma

Apresiasi Nyata, Bukan Sekadar Kata

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa peluncuran ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah momentum bersejarah.

“Malam ini Batam mencatat sejarah. Orang-orang yang bekerja dan berjuang untuk pembangunan kota akhirnya mendapat jaminan perlindungan sosial. Dengan begitu, risiko kerja bisa diminimalisir, dan para penerima merasa lebih tenang dalam menjalankan tugas,” tegasnya, disambut tepuk tangan meriah.

Menurut Amsakar, apresiasi pemerintah kepada para pejuang kota tidak boleh berhenti pada ucapan terima kasih. “Apresiasi itu harus diwujudkan dalam bentuk nyata, salah satunya perlindungan sosial ini,” tambahnya.

Menjaga Stabilitas Kota yang Heterogen

Ia juga menyinggung pentingnya peran RT, RW, kader, dan tokoh masyarakat dalam menjaga kerukunan di tengah pluralitas Batam yang dikenal sebagai miniatur Indonesia.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Ajak Warga Batam Hadiri Peringatan Nuzululqur’an 1447 H di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

“Batam ini heterogen, tapi tetap aman dan kondusif berkat bapak dan ibu yang menjalankan peran sesuai amanah regulasi. Bahkan ketika di tingkat nasional sempat muncul eskalasi, Batam justru menunjukkan stabilitas yang patut kita syukuri,” ujarnya.

Amsakar menekankan, stabilitas ini adalah modal penting untuk pembangunan. Tanpa peran aktif masyarakat di akar rumput, sulit membayangkan Batam bisa tumbuh dengan aman, damai, dan produktif.

Dari Infrastruktur ke Pemberdayaan Manusia

Lebih jauh, Amsakar menegaskan bahwa kebijakan kepemimpinan ASLI (Amsakar – Li Claudia) kini mengalami transformasi. Jika sebelumnya pembangunan lebih banyak bertumpu pada infrastruktur, kini arah kebijakan bergerak ke pemberdayaan manusia.

“Transformasi kebijakan kami bergeser. Tidak lagi semata-mata infrastruktur-sentris, melainkan pembangunan kapasitas dan pemberdayaan manusia,” ucapnya mantap.

Ia berharap, melalui jaminan sosial ini, pekerja rentan dan penggerak masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin bersemangat untuk terus mendukung pembangunan Batam.

BACA JUGA:  Mendekati Final! Ansar-Marlin Penantang Soerya-Iman. Isdianto Bagaimana?

Payung Hukum Perlindungan Sosial

Program ini bukan sekadar janji, tetapi tertuang dalam sejumlah regulasi resmi. Melalui Perwako No. 49/2025, ada 12.872 penggerak masyarakat mulai dari RT, RW, hingga kader posyandu yang dijamin perlindungannya. Perwako No. 30/2025 menyasar pekerja transportasi rakyat, seperti ojek online, boat pancung, hingga becak kayuh. Bahkan, nelayan kecil sudah lebih dulu mendapat perlindungan sejak 2023 lewat Perwako No. 3.

Dengan payung hukum ini, Amsakar memastikan bahwa perlindungan sosial di Batam bukan sekadar program sementara, melainkan komitmen jangka panjang.

“Semoga program ini menjadi penyemangat baru bagi kita semua, agar Batam tumbuh lebih maju dengan masyarakat yang kuat, terlindungi, dan berdaya,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru