INIKEPRI.COM – Kota Batam kembali diguncang insiden penganiayaan berdarah yang dipicu api cemburu. Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok serius di tangan kanan hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Batam.
Kronologi: Dari Telepon Mengejutkan Hingga Laporan Polisi
Kejadian ini terungkap ketika adik korban, SA, menerima kabar mengejutkan dari pacar AA (berinisial A) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diberitahu bahwa AA sudah berada di rumah sakit dengan kondisi luka parah akibat diserang orang tak dikenal.
SA yang panik langsung menuju RSUD bersama orang tuanya. Sesampainya di sana, mereka mendapati AA terbaring lemah dengan luka sobek cukup dalam pada tangan kanan. Tak terima, SA segera melapor ke Polsek Batu Aji agar kasus ini ditangani secara hukum.
Gerak Cepat Polisi: Pelaku Tertangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim. Hasil penyelidikan mengarah pada MTD, pria muda yang diketahui memiliki konflik pribadi dengan korban.
Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil meringkus MTD di sekitar kawasan Marina City. Ia kemudian digelandang ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sarung parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Motif Cemburu, Jerat Pasal 351 KUHP
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan penangkapan pelaku sekaligus mengungkap motif di balik peristiwa ini.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui perselisihan terjadi karena korban merasa cemburu dengan pelaku yang bertemu dengan pacar korban,” ungkap AKP Bimo, Sabtu (27/9/2025).
Atas aksinya, MTD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Imbauan Polisi
AKP Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi.
“Hindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















