INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membuka secara resmi Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/10/2025), dan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Bapak/Ibu sekalian, saya ingin menyampaikan permohonan maaf Bapak Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang tidak bisa hadir pada kesempatan ini. Beliau berdua menugaskan saya untuk mewakili dan membuka kegiatan sosialisasi ini,” ujar Firmansyah.
Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD, dengan berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Firmansyah menuturkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD pada 27 Agustus 2025, sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025, dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Firmansyah juga menjelaskan, penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026. Melalui hal tersebut, Pemerintah Kota Batam melakukan penyelarasan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, serta prioritas pembangunan nasional.
Penyusunan APBD juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target dan sasaran kinerja pelayanan publik di setiap urusan pemerintahan daerah.
Firmansyah menyebutkan bahwa dalam penyusunan APBD 2026, Pemerintah Kota Batam memperhatikan beberapa penandaan kebijakan penting yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), antara lain:
1. Belanja pendidikan
2. Belanja infrastruktur pelayanan publik
3. Belanja pegawai
4. Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan tertentu
5. Pengawasan dan pengendalian anggaran
6. Standar pelayanan minimal
7. Keselarasan anggaran dengan Asta Cita
8. Pencegahan dan percepatan penurunan stunting
9. Pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
10. Pengendalian inflasi
11. Penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya
12. Penggunaan Dana Alokasi Khusus
13. Penggunaan Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi
14. Penggunaan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau
15. Penggunaan Dana Bagi Hasil – Sawit
16. Isu strategis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain memperhatikan pedoman dari pusat, penyesuaian pokok kebijakan ini juga menjadi arah dan petunjuk penting dalam proses pembahasan serta penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” tutup Firmansyah.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















