INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 bagi guru dalam jabatan dan guru tertentu.
Program ini menjadi pintu utama bagi para pendidik untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional, yang menjadi syarat tunjangan serta pengakuan resmi kompetensi guru di Indonesia.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaksanaan PPG, karena pemerintah menyiapkan skema digitalisasi seleksi dan pembelajaran yang lebih efisien, berbasis Ruang GTK dan SIMPKB.
Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program lanjutan bagi lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) kependidikan maupun nonkependidikan yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
Melalui PPG, guru dibekali kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Program ini juga menjadi jalan resmi menuju status guru bersertifikat, yang berhak atas tunjangan profesi.
PPG terbagi menjadi dua kategori besar:
1. PPG Prajabatan, ditujukan bagi lulusan baru yang belum menjadi guru.
2. PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau PPG bagi Guru Tertentu, untuk guru aktif yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Fokus Kebijakan PPG 2025
Tahun 2025, Kemendikbudristek menekankan tiga hal utama dalam pelaksanaan PPG:
1. Transformasi Digital Pembelajaran.
Semua proses seleksi dan pembelajaran dilakukan secara digital melalui SIMPKB, Ruang GTK, dan LMS LPTK.
2. Peningkatan Kualitas LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan).
Pemerintah memperkuat kurikulum dan supervisi agar hasil PPG lebih relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan modern.
3. Seleksi Lebih Transparan dan Merata.
PPG 2025 dibuka dalam beberapa gelombang agar semua guru memiliki kesempatan yang sama mengikuti program profesi ini.
Seleksi PPG 2025: Syarat, Tahapan, dan Jadwal Lengkap
Berikut rangkuman informasi terbaru terkait Seleksi PPG Dalam Jabatan dan Guru Tertentu 2025 sebagaimana diumumkan oleh Kemendikbudristek.
Syarat Peserta PPG 2025
Untuk dapat mengikuti seleksi, peserta wajib memenuhi beberapa ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam Dapodik / SIM Tendik / GTK.
- Belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
- Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang sesuai bidang ajar.
- Usia belum mencapai batas pensiun guru.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan NAPZA.
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK).
- Mengunggah dokumen administratif seperti ijazah legalisir, KTP, foto, dan surat keterangan aktif mengajar.
Tahapan Seleksi PPG 2025
Proses seleksi dibagi menjadi beberapa tahap utama:
Tahapan Uraian
Pemanggilan Peserta di SIMPKB Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan resmi untuk mengikuti seleksi administrasi.
Lapor Diri & Orientasi LPTK
Peserta melakukan konfirmasi data dan mengikuti orientasi daring dari LPTK penyelenggara.
Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK)
Peserta mengikuti pelatihan dan tugas mandiri menggunakan modul-modul digital Kemendikbud.
Pendaftaran UKPPPG
Peserta mendaftar untuk Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sesuai jadwal.
Unggah Dokumen & Cetak Kartu Ujian
Wajib dilakukan sebelum mengikuti ujian kompetensi.
Pelaksanaan Ujian UKPPPG
Dilaksanakan secara daring atau luring sesuai arahan LPTK.
Pengumuman Hasil & Penetapan
Mahasiswa PPG Peserta yang lolos akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dan menjalani perkuliahan lanjutan.
Jadwal Seleksi PPG 2025 (Tahap 1 – Tahap 4)
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB 8 – 17 Mei 2025
- Lapor Diri & Orientasi di LPTK 22 Mei – 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK) 6 Juni – 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG 7 – 19 Juli 2025
- Pelaksanaan Ujian UKPPPG 29 Juli – 3 Agustus 2025
- Penilaian Hasil Ujian 6 – 23 Agustus 2025
Untuk Tahap 4, pendaftaran dibuka 9 Oktober – 15 November 2025, dengan batas akhir unggah berkas dan verifikasi ijazah 8 November 2025.
Catatan: Jadwal dapat berubah sesuai pengumuman resmi melalui situs ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.
Tantangan dan Harapan PPG ke Depan
Program PPG diharapkan tidak hanya melahirkan guru bersertifikat, tetapi juga pendidik yang berkarakter, adaptif, dan melek teknologi.
Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud, dalam konferensi pers Agustus 2025, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan kompetensi guru di seluruh wilayah Indonesia secara merata, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Dengan digitalisasi sistem dan perluasan akses, PPG kini dapat diikuti lebih mudah tanpa batasan lokasi — namun tetap menuntut kedisiplinan, kesiapan akademik, dan etika profesi tinggi.
Kesimpulan
Pendidikan Profesi Guru 2025 bukan sekadar program sertifikasi, melainkan langkah nyata untuk mencetak guru profesional abad ke-21.
Bagi para guru yang memenuhi syarat, segera pantau akun SIMPKB dan situs resmi PPG Kemendikbudristek agar tidak ketinggalan gelombang seleksi.
Karena menjadi guru bukan hanya profesi, tetapi panggilan jiwa untuk mencerdaskan bangsa.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















