INIKEPRI.COM – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini memasuki tahapan awal persidangan.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, dilansir dari Antara, Senin (15/12/2025).
Dede menjelaskan, gugatan cerai didaftarkan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Namun, pihak pengadilan belum dapat mengungkapkan secara rinci isi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
“Nomor perkaranya saya lupa, tetapi yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana akan digelar pekan ini,” katanya.
Menurut Dede, Pengadilan Agama Bandung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tertutup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















