INIKEPRI.COM – Pelarian pelaku penggelapan perhiasan emas milik warga Pulau Kasu akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42) yang diduga menggelapkan kalung emas senilai Rp44,7 juta, setelah buron hingga ke Provinsi Jambi.
Pelaku diamankan di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin dini hari, 29 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 2 Oktober 2025. Saat itu, korban bernama Afsah (62) meminta bantuan pelaku—yang selama ini tinggal bersamanya dan sudah dianggap seperti keluarga—untuk memperbaiki kalung emas miliknya yang sering terlepas pada bagian liontin.
“Korban mempercayai pelaku karena mereka tinggal serumah. Namun, saat korban sedang melakukan aktivitas lain, pelaku justru membawa kabur kalung emas tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ujar AKP Asril dalam keterangannya.
Perhiasan yang digelapkan berupa satu set kalung bola oval dan liontin emas jenis 916 dengan berat total 26,22 gram. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.750.000.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jambi.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan K.H. M. Saleh, Kecamatan Danau Teluk,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.
Setelah ditangkap, MF langsung dibawa kembali ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Belakang Padang.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara sedang kami percepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas dia.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis : RP
Editor : IZ

















