INIKEPRI.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menilai pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh harus menjadi prioritas utama dalam rencana pengembangan kawasan Jodoh yang digagas oleh BP Batam. Menurut Ombudsman, keberadaan pasar induk jauh lebih mendesak dibandingkan revitalisasi kawasan eks Jodoh Boulevard.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa laju pertumbuhan penduduk Kota Batam yang terus meningkat menuntut tersedianya infrastruktur ekonomi dasar yang kuat dan berfungsi optimal. Salah satunya adalah pasar induk sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat.
“Dengan jumlah penduduk Batam yang semakin bertambah, keberadaan pasar induk yang representatif bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendasar. Pasar induk berperan penting dalam menjaga stabilitas distribusi dan harga barang,” ujar Lagat.
Ia menilai pasar induk bukan hanya tempat transaksi jual beli, melainkan simpul utama penggerak ekonomi rakyat. Jika dikelola dengan baik, pasar induk dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Lagat juga mengingatkan bahwa Pasar Induk Jodoh memiliki sejarah panjang yang sarat dinamika. Bangunan yang didirikan pada tahun 2004 dengan nilai investasi sekitar Rp34 miliar tersebut tidak pernah berfungsi optimal akibat persoalan konstruksi. Setelah bertahun-tahun terbengkalai, bangunan itu akhirnya dibongkar pada 2021.
“Padahal, secara konsep, pasar induk adalah tulang punggung sistem perdagangan kota. Ketika pasar induk tidak berjalan, maka distribusi ekonomi juga menjadi tidak efisien,” jelasnya.
Menurut Ombudsman, rencana pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh sejatinya sudah terlalu lama tertunda. Lagat mengingatkan bahwa BP Batam telah menyampaikan komitmen pembangunan ulang pasar tersebut pada Juli 2025 lalu, sehingga sudah semestinya rencana itu direalisasikan secara konkret.
“Komitmen sudah disampaikan. Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian menetapkan skala prioritas dan mengarahkan anggaran ke kebutuhan ekonomi makro yang paling dirasakan masyarakat,” tegas Lagat.
Terkait rencana revitalisasi kawasan eks Jodoh Boulevard, Ombudsman meminta BP Batam bersikap lebih hati-hati. Kawasan tersebut, menurut catatan Ombudsman, telah dua kali direvitalisasi pada tahun 2000 dan 2017 dengan anggaran miliaran rupiah, namun belum memberikan dampak signifikan bagi pengembangan UMKM maupun perekonomian lokal.
“Kita tidak ingin mengulang kegagalan yang sama. Revitalisasi tanpa perencanaan matang dan kebutuhan riil masyarakat hanya akan menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata,” ujarnya.
Ombudsman menilai pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh akan memberikan manfaat yang jauh lebih luas dan berkelanjutan dibandingkan menata ulang kawasan yang secara historis sulit berkembang. Pasar induk diyakini mampu menggerakkan roda ekonomi, memperlancar distribusi logistik, serta membuka peluang usaha baru bagi pedagang lokal.
Dengan rekomendasi tersebut, Ombudsman Kepri berharap BP Batam dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Fokus pembangunan diharapkan diarahkan pada infrastruktur ekonomi yang benar-benar fungsional, berdampak luas, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat Batam yang terus berkembang.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















