INIKEPRI.COM – Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi sektor perikanan Natuna. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau sukses mengawal ekspor perdana ikan hidup dari Natuna ke Hong Kong, dengan total volume mencapai 8,3 ton dan nilai ekonomi sekitar Rp861 juta.
Pengiriman ini menandai keberhasilan produk perikanan Natuna menembus pasar internasional dengan standar ketat, khususnya Hong Kong yang dikenal sangat selektif terhadap kualitas dan kesehatan komoditas perikanan.
Komoditas yang diekspor terdiri dari berbagai jenis ikan bernilai ekonomi tinggi, antara lain:
- Kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor
- Kerapu cantang 1.222 ekor
- Kerapu cantik 1.150 ekor
- Kerapu macan 1.050 ekor
- Kerapu bakau 1.010 ekor
- Jenis kerapu lainnya 2.153 ekor
- Ikan kakaktua 421 ekor
Dikawal Ketat Sejak Administrasi hingga Laboratorium
Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, menjelaskan bahwa seluruh proses ekspor dilakukan dengan pengawasan ketat, dimulai dari tahap administrasi hingga pemeriksaan fisik dan kesehatan ikan.
“Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kelengkapan dokumen, seperti packing list dan invoice yang diajukan pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah dilakukan pemeriksaan fisik media pembawa,” jelas Hasim.
Tak hanya itu, petugas karantina juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi ikan serta pengujian laboratorium untuk memastikan seluruh komoditas dalam keadaan sehat dan bebas penyakit.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan dinyatakan sehat dan tidak terjangkit penyakit. Selanjutnya diterbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai syarat utama pengiriman ke luar negeri,” tambahnya.
Jaga Kepercayaan Pasar Internasional
Hasim menegaskan, peran karantina menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor. Hong Kong, sebagai salah satu pasar utama produk perikanan hidup, menerapkan standar tinggi terhadap mutu dan kesehatan komoditas.
“Jaminan kesehatan dan kualitas adalah faktor utama agar ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna Karantina Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, mengimbau para pelaku usaha perikanan agar selalu melaporkan komoditasnya ke karantina sebelum pengiriman.
“Kepatuhan pelaporan sangat penting untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus menjamin kelancaran ekspor,” katanya.
Keberhasilan ekspor perdana ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi peningkatan ekspor perikanan Natuna sepanjang 2026, sekaligus memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai salah satu sentra perikanan unggulan nasional.
Penulis : DI
Editor : IZ

















