INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Pejabat yang diamankan diketahui bernama Rizal Fadillah, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam.
Saat ini, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat. Penangkapan dilakukan di Provinsi Lampung bersama sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut dan menyampaikan bahwa pemeriksaan intensif masih berlangsung terhadap pihak-pihak yang diamankan.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea dan Cukai yang diamankan,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Menurut Budi, konstruksi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.
“Perkara ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi. Untuk detail objek barangnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu, juga ditemukan logam mulia sekitar tiga kilogram,” jelas Budi.
Sebagai informasi, Rizal Fadillah pernah menjabat Kepala Bea dan Cukai Batam sejak November 2023. Selanjutnya, pada September 2024, ia dipromosikan ke Kantor Pusat DJBC dengan posisi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) sebelum akhirnya dipercaya sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut. Penetapan status tersangka dan konstruksi hukum lengkap akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















