INIKEPRI.COM – Hingga tahun 2026, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Padahal, pemahaman ini penting agar peserta mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh layanan kesehatan.
Secara umum, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori utama, yakni BPJS PBI dan BPJS Non-PBI. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan keduanya.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Peserta BPJS PBI ditetapkan berdasarkan data Desil 1 sampai 5 yang tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta BPJS PBI tidak dikenakan iuran bulanan, karena seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah. Program ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya.
Apa Itu BPJS Non-PBI?
Berbeda dengan PBI, peserta BPJS Non-PBI wajib membayar iuran bulanan secara mandiri. Kepesertaan Non-PBI mencakup:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Pekerja (BP)
Peserta Non-PBI dapat mendaftar secara mandiri selama sanggup memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
1. Iuran BPJS Kesehatan
Perbedaan paling mendasar terletak pada iuran. Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena ditanggung pemerintah. Sementara itu, peserta BPJS Non-PBI wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih.
2. Kelas dan Fasilitas Rawat Inap
Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3.
Sedangkan peserta BPJS Non-PBI dapat memilih kelas rawat inap kelas 1, 2, atau 3, sesuai kemampuan dan besaran iuran yang dibayarkan.
3. Fasilitas Kesehatan (Faskes)
BPJS PBI biasanya ditetapkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas kelurahan atau desa.
Sementara BPJS Non-PBI memiliki fleksibilitas lebih luas untuk memilih faskes, seperti klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
4. Syarat Kepesertaan
BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN.
Sedangkan BPJS Non-PBI dapat diikuti oleh siapa saja tanpa batasan ekonomi, selama bersedia membayar iuran bulanan secara rutin.
Penutup
Dengan memahami perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI, masyarakat diharapkan tidak lagi keliru dalam menentukan jenis kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Pengetahuan ini juga penting agar hak atas layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















