Program Prioritas Amsakar–Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, kepada para peserta di PIH Batam Centre, belum lama ini. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, kepada para peserta di PIH Batam Centre, belum lama ini. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Batam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang dianggarkan Pemerintah Kota Batam. Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra pada tahun 2026.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, kepada para peserta di PIH Batam Centre, belum lama ini.

Program tersebut menyasar 10.285 pekerja rentan yang terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Perlindungan diberikan melalui skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

BACA JUGA:  14 Karyawan PT Star Energy Flight Offshore Dievakuasi Satgas COVID-19 Lanud Hang Nadim

Dalam sambutannya, Sekda Batam menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami risiko kerja yang dihadapi para pekerja sektor informal. Karena itu, jaminan sosial dinilai penting agar para pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman.

“Pemerintah hadir untuk memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan dasar. Risiko kerja memang tidak diharapkan, tetapi harus diantisipasi agar keluarga tetap terlindungi secara ekonomi,” ujarnya.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

BACA JUGA:  Hadiah Rp5 Juta Bagi yang Menangkap dan Mendokumentasikan Pembuang Sampah Sembarangan

Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui skema tersebut, peserta maupun ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai program ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan.

BACA JUGA:  Hadiri Tasyakuran Atlet Volly Hernanda Zulfi, Amsakar: Raih Lebih Banyak Prestasi dengan Rasa Syukur dan Tekad yang Kuat

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus dalam kesulitan ekonomi. Program ini menjadi bantalan sosial bagi masyarakat,” kata Firmansyah.

Ia juga mengingatkan para pekerja untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja meskipun telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pekerja informal.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir
Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan
Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square
Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama
Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD
Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:13 WIB

Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:40 WIB

Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:39 WIB

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa

Internasional

Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:51 WIB