Ojol Kembali Terima Bonus Hari Raya di Lebaran 2026, GoTo dan Grab Siapkan Rp100–110 Miliar

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah kembali menetapkan kewajiban pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi pada Lebaran tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah membahas kebijakan tersebut bersama para pemilik aplikasi layanan transportasi dan pengantaran daring.

“Alhamdulillah ada komitmen kuat dari para aplikator untuk memberikan BHR,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

BACA JUGA:  Terungkap! ini Rencana Telkomsel Jika Berhasil Investasi di Gojek

Untuk tahun 2026, jumlah penerima BHR mencapai 850 ribu mitra dengan total nilai Rp220 miliar.

Dua platform besar, GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra. Sedangkan inDrive menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

Menko Airlangga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu para mitra memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli menjelang Hari Raya.

Adapun besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

BACA JUGA:  Terbaru! Aturan Upah per Jam, Ini Skemanya

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengingatkan para aplikator untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para mitra pengemudi. Saat ini, perusahaan aplikator telah memfasilitasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedua jaminan tersebut merupakan bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal,” pungkas Airlangga.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji
Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro

Sabtu, 26 September 2026 - 08:30 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Berita Terbaru