INIKEPRI.COM – Aktivitas transportasi laut menggunakan speed boat kayu pada rute Batam–Riau melalui Pelabuhan Rakyat Sei Jodoh, Batam, menjadi sorotan setelah disebut masih beroperasi hingga pertengahan Maret 2026.
Sejumlah pihak mempertanyakan aspek keselamatan penumpang serta legalitas operasional moda transportasi tersebut, mengingat pengawasan pelayaran berada di bawah kewenangan KSOP Khusus Batam, sementara arus barang dan kepabeanan diawasi oleh Bea Cukai Batam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, hingga Selasa (17/3/2026) malam belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan belum direspons.
Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi ditujukan kepada salah satu pegawai KSOP di wilayah kerja Sei Jodoh, yakni Rully, yang juga belum memberikan jawaban.

Sementara itu, dari pihak Bea Cukai Batam, Kepala Seksi Humas Muji juga belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi sejak Minggu (15/3/2026).
Belum adanya tanggapan dari kedua instansi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait pengawasan dan perizinan operasional angkutan laut non-reguler.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, speed boat kayu dengan rute Batam–Riau itu disebut masih beroperasi seperti biasa, bahkan setelah pemberitaan awal mengenai aktivitas tersebut mencuat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas maupun standar keselamatan transportasi tersebut.
Awak media menyatakan masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut, sekaligus menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.
Penulis : IZ

















