Li Claudia Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi: Ganggu Ekosistem Lingkungan

- Publisher

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026). Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026). Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

INIKEPRI.COM — Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).

Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut sekaligus mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri mendapati sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

BACA JUGA:  Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.

Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.

BACA JUGA:  Demi Memutus Penyebaran COVID-19, Pemko Batam Larang Isolasi Mandiri

Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.

“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.

BACA JUGA:  Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Di sisi lain, Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ia menilai, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square
Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama
Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD
Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni
Amsakar Dorong UMKM Pesisir Naik Kelas Lewat Program PLUT Goes to Pesisir
Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam
Amsakar Pasang Syarat Tegas, Investasi Rempang Harus Buka Pintu Lebar bagi Pekerja Lokal

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:39 WIB

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WIB

Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Berita Terbaru