Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Pemerintah memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih akan berlanjut hingga dua bulan ke depan sebagai bagian dari langkah penghematan energi nasional.

Kebijakan tersebut sebelumnya mulai diterapkan sejak April 2026 di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik Iran yang berdampak terhadap pasokan minyak dan gas dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih terus memantau perkembangan situasi geopolitik internasional sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

BACA JUGA:  Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

“Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, dua bulan lagi, bagaimana situasinya,” ujar Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan WFH dinilai cukup efektif dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional, terutama dari sektor transportasi harian pekerja.

BACA JUGA:  Menlu Pastikan tak Ada Pergeseran Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan

“Ya tentu konsumsi-nya turun,” katanya singkat saat ditanya terkait dampak penghematan energi dari penerapan WFH.

Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci angka penghematan yang telah dicapai pemerintah melalui kebijakan tersebut.

Sesuai aturan Kementerian PANRB, pola kerja ASN saat ini dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara Jumat dilakukan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing.

BACA JUGA:  Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Namun, penerapan teknis di setiap kementerian maupun instansi tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan karakter tugas masing-masing lembaga.

Pemerintah berharap kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dapat membantu efisiensi energi nasional tanpa mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru