Terbongkar! Banyak Perusahaan Besar di Batam Ngaku UMKM demi Bayar Gaji di Bawah UMK

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudut kota Batam. Foto: Istimewa

Sudut kota Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap temuan praktik pelanggaran pengupahan yang diduga masih dilakukan sejumlah perusahaan di kawasan industri, khususnya di Kota Batam.

Sejumlah perusahaan berskala menengah hingga besar disebut membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengklaim menggunakan skema pengupahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan di berbagai kawasan industri.

Menurutnya, perusahaan yang memiliki omzet besar tidak dapat menggunakan ketentuan pengupahan khusus UMKM untuk membayar pekerja di bawah UMK.

BACA JUGA:  Karena Puasa, Majikan Murka ke Karyawannya. 'Yang Gaji Kamu Aku atau Tuhanmu?

“Kami masih menemukan perusahaan dengan skala usaha yang sebenarnya sudah menengah bahkan besar, tetapi menerapkan sistem pengupahan berdasarkan kesepakatan seperti yang diperbolehkan bagi usaha mikro. Praktik seperti ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Diky.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran upah berdasarkan kesepakatan di bawah UMK hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perusahaan skala menengah maupun besar wajib membayar pekerja paling sedikit sesuai UMK yang berlaku di daerah tersebut. Apabila suatu daerah belum memiliki UMK, maka perusahaan wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA:  Heboh di TikTok! Hotel di Batam Suguhkan Perjudian Kasino Bacarrat Beromset Miliaran

Diky menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan bukan hanya berdampak pada hak pekerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

“Setiap perusahaan yang dengan sengaja membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya,” katanya.

Meski demikian, Disnakertrans Kepri masih mengedepankan langkah pembinaan dibandingkan penindakan hukum.

Perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan surat peringatan dan teguran agar segera memperbaiki sistem pengupahannya sesuai ketentuan.

“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyesuaian. Fokus kami adalah memastikan hak pekerja dipenuhi, sehingga langkah awal yang kami tempuh adalah pembinaan dan teguran keras,” jelasnya.

BACA JUGA:  Emak-emak Kerjakan PR Sekolah Anak, Anak Sibuk Main Game

Ia menambahkan, pemerintah tidak serta-merta menjatuhkan sanksi berat atau memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam apabila masih bersedia memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.

Disnakertrans berharap seluruh perusahaan di Kepulauan Riau mematuhi aturan pengupahan yang berlaku agar tercipta hubungan industrial yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kepulauan Riau,” tutup Diky.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Video Promosi Luxor Spa Batam Tampilkan Wanita Berbikini dan Pakaian Seksi, Kini Menghilang, Live TikTok Ikut Terhenti
Luxor Spa Batam Disorot, Live TikTok dengan Host Berbusana Seksi Tematik Tuai Perhatian
Viral! Video Nelayan Belakangpadang Diduga Ditabrak Kapal Polisi Singapura, Perahu Terbalik di Tengah Laut
Bikin Geram! Remaja Putri Dibully di Belakangpadang, Jilbab Ditarik hingga Kepala Dipukul, Perekam Malah Tertawa, Warga Desak Polisi Bertindak
Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi
Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon
Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi
Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:49 WIB

Terbongkar! Banyak Perusahaan Besar di Batam Ngaku UMKM demi Bayar Gaji di Bawah UMK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:40 WIB

Video Promosi Luxor Spa Batam Tampilkan Wanita Berbikini dan Pakaian Seksi, Kini Menghilang, Live TikTok Ikut Terhenti

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

Luxor Spa Batam Disorot, Live TikTok dengan Host Berbusana Seksi Tematik Tuai Perhatian

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:30 WIB

Viral! Video Nelayan Belakangpadang Diduga Ditabrak Kapal Polisi Singapura, Perahu Terbalik di Tengah Laut

Minggu, 14 Juni 2026 - 03:26 WIB

Bikin Geram! Remaja Putri Dibully di Belakangpadang, Jilbab Ditarik hingga Kepala Dipukul, Perekam Malah Tertawa, Warga Desak Polisi Bertindak

Berita Terbaru