INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap temuan praktik pelanggaran pengupahan yang diduga masih dilakukan sejumlah perusahaan di kawasan industri, khususnya di Kota Batam.
Sejumlah perusahaan berskala menengah hingga besar disebut membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengklaim menggunakan skema pengupahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan di berbagai kawasan industri.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki omzet besar tidak dapat menggunakan ketentuan pengupahan khusus UMKM untuk membayar pekerja di bawah UMK.
“Kami masih menemukan perusahaan dengan skala usaha yang sebenarnya sudah menengah bahkan besar, tetapi menerapkan sistem pengupahan berdasarkan kesepakatan seperti yang diperbolehkan bagi usaha mikro. Praktik seperti ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Diky.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran upah berdasarkan kesepakatan di bawah UMK hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perusahaan skala menengah maupun besar wajib membayar pekerja paling sedikit sesuai UMK yang berlaku di daerah tersebut. Apabila suatu daerah belum memiliki UMK, maka perusahaan wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diky menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan bukan hanya berdampak pada hak pekerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.
“Setiap perusahaan yang dengan sengaja membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya,” katanya.
Meski demikian, Disnakertrans Kepri masih mengedepankan langkah pembinaan dibandingkan penindakan hukum.
Perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan surat peringatan dan teguran agar segera memperbaiki sistem pengupahannya sesuai ketentuan.
“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyesuaian. Fokus kami adalah memastikan hak pekerja dipenuhi, sehingga langkah awal yang kami tempuh adalah pembinaan dan teguran keras,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak serta-merta menjatuhkan sanksi berat atau memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam apabila masih bersedia memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.
Disnakertrans berharap seluruh perusahaan di Kepulauan Riau mematuhi aturan pengupahan yang berlaku agar tercipta hubungan industrial yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kepulauan Riau,” tutup Diky.
Penulis : RP
Editor : IZ

















