INIKEPRI.COM — Kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut melayani jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kembali dibuka.
Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendaftaran telah dimulai sejak 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi tersebut dilakukan untuk menjaring petugas yang dinilai memiliki kemampuan, integritas dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat yang berminat, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Peserta juga harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang tersangkut maupun menjalani proses hukum pidana.
Selain itu, calon petugas diwajibkan memiliki identitas kependudukan yang sah, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan komputer atau perangkat digital.
Proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah verifikasi dokumen, peserta akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU).
Peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan kemudian akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas sebagai petugas haji.
Pelaksanaan CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.
Honor hingga Rp1 Juta Sehari
Selain kesempatan mengabdi melayani jemaah, besaran honor menjadi salah satu hal yang banyak menarik perhatian calon pendaftar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengungkapkan honor petugas haji dapat berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Jika menggunakan ilustrasi Rp1 juta per hari dengan masa penugasan sekitar 70 hari, total honor secara hitungan sederhana bisa mencapai sekitar Rp70 juta.
Namun, angka tersebut bukan nominal pasti yang otomatis diterima seluruh petugas. Besaran honor bergantung pada ketentuan dan masa penugasan masing-masing.
Dahnil juga mengingatkan bahwa honor tersebut sebanding dengan tanggung jawab yang harus dipikul petugas selama menjalankan pelayanan kepada jemaah.
Petugas haji dituntut siap bekerja dalam waktu panjang serta menghadapi berbagai kondisi selama berada di Arab Saudi.
Bukan Cuma Honor
Dukungan negara terhadap petugas haji tidak hanya berupa honorarium.
Selama masa penugasan, terdapat sejumlah komponen pembiayaan dan fasilitas penunjang, antara lain tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi dan transportasi.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembiayaan petugas haji juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam ketentuan tersebut, petugas haji diangkat oleh Menteri, sementara pembiayaan operasional penyelenggaraan tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, masyarakat yang tertarik mengikuti seleksi PPIH 1448 H/2027 M tidak hanya perlu mempertimbangkan besaran honor.
Lebih dari itu, calon petugas harus memahami bahwa posisi tersebut membawa tanggung jawab besar karena berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji.
Bagi calon peserta, batas waktu pendaftaran menjadi hal yang perlu diperhatikan. Seleksi calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2027 akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Penulis : RP
Editor : IZ

















