Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Haji Indonesia. Foto: Istimewa

Petugas Haji Indonesia. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut melayani jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kembali dibuka.

Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendaftaran telah dimulai sejak 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Seleksi tersebut dilakukan untuk menjaring petugas yang dinilai memiliki kemampuan, integritas dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bagi masyarakat yang berminat, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.

Peserta juga harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang tersangkut maupun menjalani proses hukum pidana.

BACA JUGA:  Budi Karya Positif Lagi, Kemenhub:Menyesatkan!

Selain itu, calon petugas diwajibkan memiliki identitas kependudukan yang sah, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan komputer atau perangkat digital.

Proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah verifikasi dokumen, peserta akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU).

Peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan kemudian akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas sebagai petugas haji.

Pelaksanaan CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.

Honor hingga Rp1 Juta Sehari

Selain kesempatan mengabdi melayani jemaah, besaran honor menjadi salah satu hal yang banyak menarik perhatian calon pendaftar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengungkapkan honor petugas haji dapat berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.

BACA JUGA:  Amankan Enam Kapal Ikan, KKP Perketat Pengawasan di Wilayah Rawan Illegal Fishing

Jika menggunakan ilustrasi Rp1 juta per hari dengan masa penugasan sekitar 70 hari, total honor secara hitungan sederhana bisa mencapai sekitar Rp70 juta.

Namun, angka tersebut bukan nominal pasti yang otomatis diterima seluruh petugas. Besaran honor bergantung pada ketentuan dan masa penugasan masing-masing.

Dahnil juga mengingatkan bahwa honor tersebut sebanding dengan tanggung jawab yang harus dipikul petugas selama menjalankan pelayanan kepada jemaah.

Petugas haji dituntut siap bekerja dalam waktu panjang serta menghadapi berbagai kondisi selama berada di Arab Saudi.

Bukan Cuma Honor

Dukungan negara terhadap petugas haji tidak hanya berupa honorarium.

Selama masa penugasan, terdapat sejumlah komponen pembiayaan dan fasilitas penunjang, antara lain tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi dan transportasi.

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembiayaan petugas haji juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:  Muhammadiyah : Sebaiknya Salat Idul Adha di Lapangan Ditiadakan

Dalam ketentuan tersebut, petugas haji diangkat oleh Menteri, sementara pembiayaan operasional penyelenggaraan tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, masyarakat yang tertarik mengikuti seleksi PPIH 1448 H/2027 M tidak hanya perlu mempertimbangkan besaran honor.

Lebih dari itu, calon petugas harus memahami bahwa posisi tersebut membawa tanggung jawab besar karena berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji.

Bagi calon peserta, batas waktu pendaftaran menjadi hal yang perlu diperhatikan. Seleksi calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2027 akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru