Setelah Pimpinan MPR ke Natuna, Akankah Natuna Mendapatkan Keadilan DBH Migas?

- Publisher

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan MPR saat di Natuna. Foto: Istimewa

Pimpinan MPR saat di Natuna. Foto: Istimewa

Oleh: Dr. H. Amirudin, MPA
Direktur Eksekutif ANRC

INIKEPRI.COM – Kunjungan Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama rombongan ke Natuna pada 30 September 2026 menyisakan satu pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar catatan bahwa seorang pejabat negara telah datang ke daerah perbatasan itu.

Pertanyaannya: setelah aspirasi disampaikan langsung kepada pimpinan MPR, akankah Natuna memperoleh keadilan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi?

Pertanyaan tersebut relevan karena persoalan DBH bagi Natuna bukan semata-mata perkara angka dalam APBD. Di balik persoalan itu terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana negara membagi manfaat kekayaan alam kepada daerah yang berada di sekitar kawasan sumber daya tersebut.

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Natuna, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan persoalan kurang bayar DBH migas yang disebut mencapai hampir Rp89 miliar untuk periode 2023–2024. Sementara itu, penghitungan untuk tahun 2025 masih berlangsung. Persoalan tersebut turut dicatat oleh Ketua MPR untuk diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Ini merupakan perkembangan penting.

Namun, catatan tersebut belum dapat disebut sebagai jawaban atas persoalan DBH Natuna.

Sebab, ada setidaknya dua lapis persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, persoalan kurang bayar

Jika terdapat DBH yang berdasarkan hasil rekonsiliasi telah menjadi hak Natuna tetapi belum disalurkan, maka penyelesaiannya harus dimulai dari hal yang terukur: membuka data, melakukan rekonsiliasi, memastikan angka yang disepakati, kemudian menyalurkan kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan masyarakat pun sebenarnya sederhana.

Berapa nilai DBH yang menjadi hak Natuna? Berapa yang telah diterima? Berapa kekurangannya? Dan kapan kekurangan tersebut dapat dibayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan politik.

Kedua, persoalan desain kebijakan DBH

Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana desain hukum DBH migas diterapkan pada daerah kepulauan, khususnya ketika sumber daya alam berada di wilayah laut yang jauh dari garis pantai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur pembagian DBH minyak dan gas bumi berdasarkan lokasi sumber daya dan ketentuan pembagiannya.

Dalam konstruksi tersebut, terdapat perbedaan perlakuan antara sumber daya yang berada di wilayah daratan dan laut sampai empat mil dengan sumber daya yang berada pada wilayah laut lebih dari empat hingga 12 mil.

BACA JUGA:  Aaarrgghh Gusti, Beratnya Jadi Fans Arsenal!

Pertanyaan kemudian muncul ketika sumber daya migas berada jauh di luar batas tersebut.

Bagaimana posisi daerah kepulauan yang secara geografis, sosial, ekonomi, ekologis, dan strategis memiliki keterkaitan kuat dengan kawasan sumber daya tersebut?

Di sinilah persoalan Natuna menjadi lebih kompleks daripada sekadar membaca persentase pembagian dalam sebuah undang-undang.

Natuna bukan daerah daratan yang kebetulan memiliki wilayah laut.

Natuna adalah kabupaten kepulauan dan perbatasan. Laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan ruang hidup masyarakat sekaligus bagian penting dari kepentingan strategis negara.

Karena itu, muncul pertanyaan kebijakan yang patut dibahas secara terbuka:

Apakah desain pembagian hasil sumber daya alam Indonesia saat ini sudah cukup mengakomodasi karakter daerah kepulauan dan perbatasan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap sumber daya alam yang berada di wilayah laut otomatis menjadi hak fiskal daerah tertentu.

Hukum yang berlaku tetap menjadi dasar utama.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesenjangan antara desain kebijakan fiskal dengan karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, maka ruang evaluasi kebijakan tetap terbuka.

Jangan sampai Natuna hanya menjadi lokasi sumber daya

Ada persoalan lain yang juga perlu diperhatikan.

Natuna memiliki posisi strategis bagi negara. Kawasan ini merupakan wilayah perbatasan yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan, keamanan, navigasi, pengawasan laut dan kedaulatan nasional.

Pada saat yang sama, masyarakat Natuna menghadapi konsekuensi geografis sebagai daerah kepulauan, antara lain biaya transportasi dan logistik yang tinggi, tantangan konektivitas, distribusi barang, serta kebutuhan pelayanan publik di wilayah yang tersebar.

Dalam kunjungan 30 September 2026, persoalan transportasi, konektivitas, kebutuhan dasar dan DBH juga menjadi bagian dari aspirasi pemerintah daerah kepada Ketua MPR.

Karena itu, pembicaraan mengenai keadilan fiskal semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah titik sumur atau wilayah kerja migas berada dalam radius tertentu yang menghasilkan DBH bagi kabupaten.

Pertanyaan yang lebih luas adalah:

Bagaimana negara memastikan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki keterkaitan nyata dengan pengelolaan sumber daya nasional turut memperoleh manfaat pembangunan secara proporsional?

BACA JUGA:  KRI Nanggala 402, Tabah Sampai Akhir...

Pertanyaan tersebut bukan argumentasi untuk mengabaikan hukum.

Sebaliknya, jika mekanisme yang ada belum cukup menjawab karakter geografis dan strategis daerah kepulauan, maka evaluasi terhadap kebijakan menjadi relevan.

D-Alpha membuat persoalan semakin aktual

Pembahasan tersebut semakin penting seiring dengan perkembangan Wilayah Kerja Natuna D-Alpha.

Pada September 2026, PT Nations Petroleum, bagian dari Arsari Group, memenangkan lelang Wilayah Kerja Natuna D-Alpha dengan komitmen pasti sekitar US$103,3 juta untuk tiga tahun pertama.

Wilayah kerja tersebut merupakan bagian dari East Natuna yang dikenal memiliki potensi sumber daya gas yang besar. Namun, pengembangannya juga menghadapi tantangan teknis, antara lain tingginya kandungan karbon dioksida (CO₂).

Perkembangan tersebut kembali membawa Natuna pada sebuah pertanyaan klasik dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketika sumber daya berada di kawasan Natuna, negara memperoleh manfaat strategis dan ekonomi dari pengelolaannya, perusahaan memperoleh ruang untuk menjalankan investasi, dan pemerintah pusat memperoleh penerimaan, apa manfaat yang secara proporsional dirasakan masyarakat Natuna?

Pertanyaan tersebut tidak harus ditempatkan sebagai pertentangan antara investasi dan kepentingan daerah.

Justru sebaliknya, kepastian mengenai pembagian manfaat dapat menjadi bagian dari upaya membangun legitimasi sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam.

MPR perlu membawa persoalan Natuna ke tingkat kebijakan

Karena itu, kunjungan pimpinan MPR RI ke Natuna semestinya tidak berhenti sebagai agenda kunjungan kerja.

Ada sejumlah langkah yang dapat menjadi tindak lanjut.

Pertama, menyelesaikan persoalan kurang bayar DBH.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Natuna perlu memastikan tersedianya data yang dapat diverifikasi mengenai lifting, harga, penerimaan, formula DBH, penyaluran, serta kemungkinan kekurangan pembayaran.

Dengan demikian, perdebatan mengenai angka tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi berbasis data.

Kedua, mengevaluasi penerapan desain DBH bagi daerah kepulauan dan perbatasan.

UU Nomor 1 Tahun 2022 perlu terus diuji melalui pengalaman nyata daerah-daerah kepulauan.

Apabila terdapat kondisi di mana daerah yang memiliki keterkaitan nyata dengan sumber daya alam di laut tidak memperoleh manfaat fiskal yang dinilai proporsional, persoalannya perlu dibahas secara terbuka dalam kerangka kebijakan nasional.

Bisa saja persoalannya terletak pada implementasi. Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat ruang penyempurnaan dalam desain kebijakan fiskal itu sendiri.

BACA JUGA:  Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika

Ketiga, menjadikan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan sebagai bagian dari agenda nasional.

Indonesia merupakan negara kepulauan. Karena itu, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu mempertimbangkan karakter geografis tersebut.

Laut bukan ruang kosong.

Di dalamnya terdapat masyarakat, kegiatan ekonomi, ekosistem, jalur perdagangan, kepentingan keamanan, batas negara, serta sumber daya alam.

Natuna menjadi salah satu daerah yang secara nyata memperlihatkan kompleksitas tersebut.

Keadilan bukan sekadar membayar Rp89 miliar

Karena itu, persoalan DBH Natuna jangan dipersempit hanya menjadi pertanyaan apakah kekurangan pembayaran sekitar Rp89 miliar akan dibayarkan.

Angka tersebut tentu penting bagi Natuna, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Namun, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan adanya sistem pembagian manfaat sumber daya alam yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Jika persoalannya adalah kurang bayar, maka selesaikan kurang bayarnya.

Jika persoalannya adalah kesalahan perhitungan, maka perbaiki perhitungannya.

Jika persoalannya menyangkut interpretasi atau penerapan hukum, maka data dan dasar hukumnya perlu dibuka melalui mekanisme yang transparan.

Namun, jika persoalannya ternyata berkaitan dengan keterbatasan desain fiskal dalam mengakomodasi karakter daerah kepulauan dan perbatasan, maka pembahasannya tidak seharusnya berhenti pada pembayaran untuk satu atau dua tahun.

Sistemnya perlu dievaluasi.

Sebab, yang dipersoalkan Natuna bukan semata-mata nominal penerimaan.

Yang dipersoalkan adalah bagaimana negara membagi manfaat atas kekayaan alam yang berada di ruang strategis Indonesia.

Setelah pimpinan MPR datang ke Natuna, persoalan tersebut kini telah dibawa ke tingkat nasional.

Masyarakat Natuna tentu berharap kunjungan itu tidak berhenti sebagai dokumentasi bahwa negara pernah hadir di wilayah perbatasan.

Kehadiran negara pada akhirnya akan lebih bermakna ketika aspirasi yang disampaikan di daerah diterjemahkan menjadi tindak lanjut, kebijakan, dan penyelesaian yang dapat dirasakan masyarakat.

Maka, ukuran keberhasilan kunjungan tersebut bukan semata-mata berapa banyak pejabat yang datang, berapa banyak pertemuan yang dilakukan, atau berapa banyak dokumentasi yang dihasilkan.

Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana:

Apakah setelah negara datang ke Natuna, keadilan fiskal bagi Natuna juga ikut datang?

Itulah pekerjaan berikutnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Catatan Jelang Setahun Kepemimpinan ASLI: Melangkah Bertakar, Memimpin Bertuah
Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?
Asap, Asa dan Amsakar Achmad
Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini
Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad
Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika
Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak
Haruskah Menderita Atas Nama Indonesia?!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Setelah Pimpinan MPR ke Natuna, Akankah Natuna Mendapatkan Keadilan DBH Migas?

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:56 WIB

Catatan Jelang Setahun Kepemimpinan ASLI: Melangkah Bertakar, Memimpin Bertuah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Asap, Asa dan Amsakar Achmad

Senin, 21 April 2025 - 11:02 WIB

Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini

Berita Terbaru