Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi

- Publisher

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Koto. Foto: INIKEPRI.COM

Yusril Koto. Foto: INIKEPRI.COM

Kerap Unggah Konten di Media Sosial, Gubernur LSM LIRA Kepri Yusril Koto Kini Berurusan dengan Polisi

INIKEPRI.COM – Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri di Batam, Senin (19/10/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan nilai uang yang disebut mencapai sekitar Rp9 juta.

Yusril dikenal sebagai aktivis yang kerap mengunggah berbagai konten di media sosial. Kini, namanya menjadi sorotan setelah kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana yang menyeret dirinya dalam perkara pengancaman dan pemerasan di Batam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.

Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif

Menurut Nona, dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus mengancam akan menaikkan pemberitaan bernada negatif mengenai korban apabila sejumlah uang tidak diberikan. Sebaliknya, pemberitaan itu disebut akan diturunkan apabila uang telah diserahkan.

BACA JUGA:  Batam Akan Bangun Masjid di Bandara Hang Nadim

“Yang bersangkutan atas perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha. Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan,” ungkap Nona saat ditemui di Mapolda Kepri, Senin (19/10/2026).

Kepolisian menyebut, berdasarkan keterangan pelapor, kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan negatif yang diduga disebarkan oleh tersangka.

Nona juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.

Ia menambahkan, praktik serupa diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan aktivis, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun konten kreator.

Uang Rp9 Juta Disebut Diterima Bertahap

Dalam kasus ini, Yusril diduga telah menerima uang dari korban dengan total kurang lebih Rp9 juta. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap melalui transfer rekening.

BACA JUGA:  2 Dataran 1 Figur: Tanda Hormat kepada Pemegang Regalia Kerajaan Riau Lingga

Informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini tengah ditangani kepolisian. Penyidik akan mendalami keterangan pelapor serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.

Meski dikenal aktif mengunggah konten di media sosial, aktivitas tersebut perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana yang kini sedang diproses. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Sempat Melawan Saat Ditangkap

Nona mengungkapkan, saat proses penangkapan berlangsung, Yusril sempat memberikan perlawanan. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Penangkapan dilakukan pada dini hari di sebuah ruko milik tersangka di Batam. Setelah diamankan, Yusril selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya akan dilakukan bersama-sama (joint investigation) dengan Dit Reskrimum Polda Kepri karena lokus perkaranya berada di Batam,” jelas Nona.

Penyidikan dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri karena lokasi perkara berada di wilayah Batam.

BACA JUGA:  Yusril Koto Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Dijerat Pasal Pemerasan dan Pengancaman

Atas dugaan perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan perkara tersebut kepada publik.

Kasus ini menjadi perhatian terkait batas antara aktivitas advokasi, kritik, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dengan dugaan penggunaan pemberitaan sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan.

Aktivitas jurnalistik, penyampaian kritik, dan kerja-kerja advokasi memiliki peran penting dalam kehidupan publik. Namun, dugaan pengancaman atau pemerasan, apabila terbukti melalui proses hukum, merupakan persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan terhadap Yusril Koto harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam
PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi
Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:16 WIB

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Berita Terbaru