INIKEPRI.COM – Masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu panik. Penggantian dokumen tersebut dapat diajukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili, dengan menyiapkan sejumlah persyaratan.
KTP merupakan dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan perbankan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, hingga pengurusan bantuan sosial. Karena itu, KTP yang hilang sebaiknya segera diurus agar tidak menghambat kebutuhan sehari-hari.
Proses penggantian KTP-el yang hilang juga tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak diwajibkan membawa surat pengantar RT/RW, meski tetap perlu memastikan ketentuan layanan terbaru di Dukcapil daerah masing-masing.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebelum mengajukan pencetakan ulang KTP-el, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
1. Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
3. Formulir permohonan sesuai ketentuan, seperti Formulir F-1.02 jika dipersyaratkan.
Pemohon disarankan memeriksa persyaratan melalui situs atau kanal resmi Dukcapil setempat sebelum mendatangi kantor pelayanan. Hal ini penting karena mekanisme pengajuan dapat berbeda di setiap daerah.
Cara Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil
Setelah dokumen persyaratan tersedia, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Datang ke kantor Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili.
2. Serahkan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK kepada petugas.
3. Ikuti proses pemeriksaan serta verifikasi data kependudukan.
4. Tunggu proses pencetakan KTP-el baru sesuai prosedur yang berlaku.
Di sejumlah daerah, pengajuan juga dapat dilayani melalui kantor kecamatan atau mal pelayanan publik, bergantung pada fasilitas yang tersedia.
Apabila data kependudukan masih sesuai dan tidak terdapat perubahan identitas, pemohon umumnya tidak perlu menjalani perekaman foto maupun sidik jari dari awal. Namun, petugas dapat meminta proses tambahan apabila ditemukan kendala atau perubahan data.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Selain datang langsung, masyarakat dapat mengajukan penggantian KTP-el melalui layanan daring apabila Dukcapil daerahnya menyediakan fasilitas tersebut.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka situs web atau aplikasi resmi Dukcapil daerah.
2. Buat akun atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Pilih layanan pencetakan ulang KTP-el karena hilang.
4. Isi formulir permohonan sesuai petunjuk.
5. Unggah dokumen yang diminta, termasuk surat kehilangan dari kepolisian dan KK.
6. Periksa kembali data yang diisi sebelum mengirimkan permohonan.
7. Pantau status pengajuan melalui sistem yang tersedia.
Setelah berkas diverifikasi dan permohonan selesai diproses, KTP-el baru dapat diambil di kantor pelayanan atau dikirimkan ke alamat pemohon, bergantung pada kebijakan layanan di daerah masing-masing.
Pastikan Menggunakan Layanan Resmi
Masyarakat perlu memastikan pengurusan dilakukan melalui kantor atau kanal resmi Dukcapil. Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali persyaratan, mekanisme pengambilan dokumen, serta estimasi waktu pelayanan yang berlaku di daerah setempat.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pengurusan KTP-el yang hilang dapat dilakukan tanpa harus membawa surat pengantar RT/RW dan tanpa biaya pencetakan ulang.
Penulis : DI
Editor : IZ

















