Wow! Ternyata PNS Boleh Poligami, Begini Aturannya

- Publisher

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan beragam persoalan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Salah satu yang disinggung oleh Tjahjo yakni mengenai aturan tentang poligami.

Menurutnya, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan. ASN bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Kabar Baik: Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan

“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono dilansir dari kumparan, Kamis (5/3).

Ternyata PNS Boleh Poligami, Begini Aturannya.

Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.

“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.

BACA JUGA:  Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik

Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.

Baca Juga : Lupakan Ranjang, 7 Posisi “Enak-Enak” di Kursi

“Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

Selain itu, Paryono mengatakan, PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan. “Betul,” jawabnya singkat.

BACA JUGA:  Gabungan PNS Lintas OPD Pemko Batam GoRo Percantik Stadion Sei Harapan

Berikut aturan lengkap poligami bagi PNS di Pasal 4 PP 45/1990:

(1) Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Sumber : www.kumparan.com

Berita Terkait

Gaji Lulusan Tembus Rp2 Miliar! Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan
Mau BPJS Kesehatan Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bisa Lewat Online
Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75,9 Juta, Preorder Langsung Ludes
Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan
“24 Hours More”, Cara ARTOTEL Batam Mendefinisikan Ulang Pengalaman Staycation
BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia, Pemilik Mobil Lama Tak Perlu Khawatir
Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya
Bodi Makin Tipis, Baterai Lebih Besar! Ini Bocoran iPhone Air 2
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:07 WIB

Gaji Lulusan Tembus Rp2 Miliar! Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Minggu, 1 November 2026 - 08:48 WIB

Mau BPJS Kesehatan Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bisa Lewat Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75,9 Juta, Preorder Langsung Ludes

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

“24 Hours More”, Cara ARTOTEL Batam Mendefinisikan Ulang Pengalaman Staycation

Berita Terbaru