20 Adegan, Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembakaran Mobil Avanza

- Publisher

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekontruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar.

Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi kebakaran, tepatnya di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, pada Rabu (16/9/2020), kemarin.

Tersangka ZN (48, mengenakan kaos orang), saat memperagakan adegan demi adegan pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar. (Foto : istimewa)

Dalam reka ulang itu dihadiri oleh Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan tujuh (7) personil Polsek Daik Lingga serta juga turut dihadirkan tersangka bernama inisial ZN (48).

BACA JUGA:  Kabag Sumda dan Kasat Resnarkoba Polres Lingga Dimutasi

“Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, pagi. Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa dikarenakan telah terjadi pembakaran mobil milik saudara Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga AKBP Boy Herlambang SIK. MSI melalui kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi, Kamis (17/9/2020).

BACA JUGA:  Tersangka Pembakaran Mobil Diserahkan ke Kejari Lingga

Dalam kegiatan rekontruksi tersebut, kata Tasriadi, dilakukan sebanyak 20 adegan oleh tersangka ZN. Dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil tersebut.

BACA JUGA:  Sat Resnarkoba Lingga Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

“Dalam kasus ini, tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Tasriadi. (IS)

Berita Terkait

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri
Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin
Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah
Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan
Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 06:37 WIB

Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk

Senin, 20 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah

Berita Terbaru