Pesepeda Dilarang Berdampingan Lebih dari 2 di Jalan Raya

- Publisher

Minggu, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, bagi pesepeda dilarang berdampingan lebih dari dua unit di jalan raya.

Hal itu akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bila memang pesepeda rombongan maka harus beraturan dua sepeda dan berbaris kebelakang selanjutnya.

“Ini untuk keselamatan bersama. Pesepeda juga dilarang kenakan payung dan naik berdua kecuali ada tempat duduk (boncengan),” tutur Dirjen Budi di sela Sosialisasi kepada Media terkait PM 59/2020 untuk pesepeda secara virtual, Sabtu (19/9/2020).
Selanjutnya, diharapkan juga ada jalur bagi pesepeda dan area karena dalam PM tidak diatur, karena kepada Pemda diharapkan segera membuat aturan turunannya.

BACA JUGA:  Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri

“Kami juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” urai Dirjen Budi.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki, serta agar terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

BACA JUGA:  BP Batam Jalin Kerja Sama Dengan BKPM dan Pemko Batam, Guna Integrasikan Sistem Pelayanan Perizinan Investasi

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

BACA JUGA:  Ini Cara Pemerintah Singapura Batasi Warganya Tidak Main Judi

“Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Zumba di Atas Kota! ARTOTEL Batam Ajak Warga Nikmati Wellness dan Kuliner dengan View 180 Derajat
5 Sepatu adidas Kids Diskon Terbaik, Grand Court & Star Wars
Bukan Cuma Tempat Menginap! MaxOne Batam Mulai Menjelma Jadi Ruang Baru untuk Kuliner, Komunitas dan Gaya Hidup
Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam
Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI
iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20 WIB

Zumba di Atas Kota! ARTOTEL Batam Ajak Warga Nikmati Wellness dan Kuliner dengan View 180 Derajat

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:29 WIB

5 Sepatu adidas Kids Diskon Terbaik, Grand Court & Star Wars

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:18 WIB

Bukan Cuma Tempat Menginap! MaxOne Batam Mulai Menjelma Jadi Ruang Baru untuk Kuliner, Komunitas dan Gaya Hidup

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:12 WIB

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terbaru