Pesepeda Dilarang Berdampingan Lebih dari 2 di Jalan Raya

- Publisher

Minggu, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, bagi pesepeda dilarang berdampingan lebih dari dua unit di jalan raya.

Hal itu akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bila memang pesepeda rombongan maka harus beraturan dua sepeda dan berbaris kebelakang selanjutnya.

“Ini untuk keselamatan bersama. Pesepeda juga dilarang kenakan payung dan naik berdua kecuali ada tempat duduk (boncengan),” tutur Dirjen Budi di sela Sosialisasi kepada Media terkait PM 59/2020 untuk pesepeda secara virtual, Sabtu (19/9/2020).
Selanjutnya, diharapkan juga ada jalur bagi pesepeda dan area karena dalam PM tidak diatur, karena kepada Pemda diharapkan segera membuat aturan turunannya.

BACA JUGA:  Kegiatan Keagamaan Selalu Ramai, Amsakar: Saya Bahagia Visi Batam Madani Berjalan Sebagaimana Mestinya

“Kami juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” urai Dirjen Budi.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki, serta agar terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

BACA JUGA:  Warga Protes TPS Sampah di Bengkong Sadai, Beri Tenggat Waktu untuk Dibersihkan

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

BACA JUGA:  Kemenhub Sukses Bangun 521 Infrastruktur Transportasi selama Satu Dekade Pemerintahan Jokowi

“Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%
493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern
ARTOTEL Batam Hadirkan Outlet IQOS, Lengkapi Pengalaman Lifestyle di Jantung Kota Batam
Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru
Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran
Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:05 WIB

493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan Outlet IQOS, Lengkapi Pengalaman Lifestyle di Jantung Kota Batam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru

Berita Terbaru