Razia Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Batam Masih Tidak Bermasker

- Publisher

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Puluhan orang terjaring dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Batam dalam Operasi Yustisi penegakkan Peraturan Walikota (Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan itu, dilaksanakan pada Senin (21/9) dan hari ini, Selasa (22/9), terhadap warga yang tidak mengenakan masker dilakukan di beberapa tempat. 25 orang terjaring razia tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Egidia Savitri Ajak Warga Bersih-bersih Makam di Pulau Buluh
Salah satu warga menunjukkan surat pernyataan bahwa tidak mengulangi pelanggaran lagi. (Foto : istimewa)

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, AKP Nendra Madya Tias, S.I.K dan juga sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, kegiatan sebagai upaya dalam penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di Kota Batam, khususnya di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

“Ya, kegiatan kami laksanakan dua hari, yakni pada hari Senin kemarin dan hari ini (Selasa). Hari Senin itu, di kawasan The K Hotel Kelurahan Seraya. Kemudian hari ini (Selasa) di depan Mc Mart Tanjungsengkuang RT 02/RW 05, Kecamatan Batu Ampar bersama Satpol PP dari kecamatan,” ujar Nendra.

BACA JUGA:  Cak Nur Minta Pelaku Pembacokan Guru Ngaji Ditindak Tegas

Razia operasi yang dilakukan kemarin, kata Nendra, sebanyak 10 orang warga yang tidak mengenakan masker. Sedangkan pada hari ini (Selasa), terjaring sebanyak 15 orang. Nendra menyampaikan bahwa, warga yang terjaring dalam razia itu, dilakukan pendataan identitas di buku jurnal pelanggaran Perwako.

BACA JUGA:  Kemenperin Dukung Akselerasi KEK BAT dan Nongsa Digital Park
Petugas saat memberikan teguran kepada warga yang terjaring dalam razia Operasi Yustisi. (Foto : istimewa)

“Para pelanggar, kita suruh membuat surat pernyataan bahwasannya tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama lagi. Apabila masih melakukan pelanggaran lagi, harus siap menerima sanksinya,” jelasnya.

Nendra tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengingat dengan Protkes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Protkes 3M ini merupakan cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Wajib hukumnya, setiap keluar rumah itu pakai masker,” pungkas Nendra. (IS)

Berita Terkait

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terbaru