Razia Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Batam Masih Tidak Bermasker

- Publisher

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Puluhan orang terjaring dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Batam dalam Operasi Yustisi penegakkan Peraturan Walikota (Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan itu, dilaksanakan pada Senin (21/9) dan hari ini, Selasa (22/9), terhadap warga yang tidak mengenakan masker dilakukan di beberapa tempat. 25 orang terjaring razia tersebut.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dicurhati Warga Sagulung Soal Banjir yang Tak Ditangani Selama 20 Tahun
Salah satu warga menunjukkan surat pernyataan bahwa tidak mengulangi pelanggaran lagi. (Foto : istimewa)

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, AKP Nendra Madya Tias, S.I.K dan juga sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, kegiatan sebagai upaya dalam penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di Kota Batam, khususnya di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

“Ya, kegiatan kami laksanakan dua hari, yakni pada hari Senin kemarin dan hari ini (Selasa). Hari Senin itu, di kawasan The K Hotel Kelurahan Seraya. Kemudian hari ini (Selasa) di depan Mc Mart Tanjungsengkuang RT 02/RW 05, Kecamatan Batu Ampar bersama Satpol PP dari kecamatan,” ujar Nendra.

BACA JUGA:  Kehadiran Cafe Ala Turki Tambah Keragaman Wisata Kuliner di Kota Batam

Razia operasi yang dilakukan kemarin, kata Nendra, sebanyak 10 orang warga yang tidak mengenakan masker. Sedangkan pada hari ini (Selasa), terjaring sebanyak 15 orang. Nendra menyampaikan bahwa, warga yang terjaring dalam razia itu, dilakukan pendataan identitas di buku jurnal pelanggaran Perwako.

BACA JUGA:  Susul Tiga Kecamatan Hinterland, Kini Batuampar Berstatus Hijau
Petugas saat memberikan teguran kepada warga yang terjaring dalam razia Operasi Yustisi. (Foto : istimewa)

“Para pelanggar, kita suruh membuat surat pernyataan bahwasannya tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama lagi. Apabila masih melakukan pelanggaran lagi, harus siap menerima sanksinya,” jelasnya.

Nendra tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengingat dengan Protkes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Protkes 3M ini merupakan cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Wajib hukumnya, setiap keluar rumah itu pakai masker,” pungkas Nendra. (IS)

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru