Negara Kewalahan! Rokok ‘Khusus Kawasan Bebas’ dan Tanpa Pita Cukai Marak di Batam

- Publisher

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok yang bertuliskan “Khusus Kawasan Bebas” masih beredar bebas di Kota Batam.

Beragam merek rokok ilegal ini dengan mudah didapatkan di penjuru Kota Batam.

Seperti pantauan inikepri.com, Rabu (23/09), sebuah warung kecil di bilangan Baloi, rokok-rokok yang merugikan negara ini, terpanjang rapi di dalam etalase.

Rokok H Mind bertuliskan “Khusus Kawasan Bebas” dijual dengan harga Rp.9,000/bungkus, dan rokok H Mind Bold tanpa berpita cukai dibandrol dengan harga Rp.11,000/bungkus.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan iPhone, Rokok dan Barang Ilegal Lainnya Senilai Milyaran Rupiah

Lalu, rokok Luffman dibandrol lebih murah, hanya seharga Rp.7,000/bungkus.

Rokok H-Mind Bertuliskan “Khusus Kawasan Bebas”

“Laris manis rokok ini, bang. Kami tidak tahu kalau ini ilegal,” ujar S, pemilik warung yang inikepri.com temui.

Rokok “Khusus Kawasan Bebas”

Seperti diketahui, Pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019 yang lalu.

BACA JUGA:  Selundupkan Sabu dalam Dubur, Calon Penumpang Ditangkap Petugas Bea Cukai Batam

Bahkan, saat itu Pemerintah memberi keluwesan kepada pabrik dan distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga tanggal 29 Februari 2020 silam.

Berkaca pada fakta dilapangan, masih banyaknya rokok rokok tersebut membuat publik bertanya-tanya. Sesulit apakah memberantas rokok ilegal tersebut.

Dengan luas wilayah Pulau Batam yang tidak begitu besar, seharusnya sangat mudah mencari sumber beredar “rokok-rokok haram” ini.

BACA JUGA:  Pembukaan MTQ VIII Kepri, Kafilah Batam Datang untuk Menang

Aparat Penegak Hukum Kewalahan?

Meski Bea Cukai tengah menggalakkan Program Gempur Ilegal di Berbagai Kota di seluruh Indonesia. Namun, tampaknya usaha itu belum berjalan maksimal di Kota Batam.

Pantauan inikepri.com, jika Program Gempur Rokok Ilegal ini berjalan sebagaimana mestinya, para pedagang pasti tidak akan berani menjajakan rokok-rokok tanpa pita cukai itu secara terang-terangan.

Mungkinkah aparat penegak hukum kewalahan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam?

Baca halaman selanjutnya, PENGUSAHA RESMI TERIAK

Berita Terkait

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru