Negara Kewalahan! Rokok ‘Khusus Kawasan Bebas’ dan Tanpa Pita Cukai Marak di Batam

- Publisher

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok yang bertuliskan “Khusus Kawasan Bebas” masih beredar bebas di Kota Batam.

Beragam merek rokok ilegal ini dengan mudah didapatkan di penjuru Kota Batam.

Seperti pantauan inikepri.com, Rabu (23/09), sebuah warung kecil di bilangan Baloi, rokok-rokok yang merugikan negara ini, terpanjang rapi di dalam etalase.

Rokok H Mind bertuliskan “Khusus Kawasan Bebas” dijual dengan harga Rp.9,000/bungkus, dan rokok H Mind Bold tanpa berpita cukai dibandrol dengan harga Rp.11,000/bungkus.

BACA JUGA:  Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras Meningkat, Capai 1,4 Ton

Lalu, rokok Luffman dibandrol lebih murah, hanya seharga Rp.7,000/bungkus.

Rokok H-Mind Bertuliskan “Khusus Kawasan Bebas”

“Laris manis rokok ini, bang. Kami tidak tahu kalau ini ilegal,” ujar S, pemilik warung yang inikepri.com temui.

Rokok “Khusus Kawasan Bebas”

Seperti diketahui, Pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019 yang lalu.

BACA JUGA:  Hanya Tersisa 24 Pasien Corona, 7 Kecamatan Sudah Zona Hijau. Batam Mantap!

Bahkan, saat itu Pemerintah memberi keluwesan kepada pabrik dan distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga tanggal 29 Februari 2020 silam.

Berkaca pada fakta dilapangan, masih banyaknya rokok rokok tersebut membuat publik bertanya-tanya. Sesulit apakah memberantas rokok ilegal tersebut.

Dengan luas wilayah Pulau Batam yang tidak begitu besar, seharusnya sangat mudah mencari sumber beredar “rokok-rokok haram” ini.

BACA JUGA:  Sudah Turun, Segini Biaya Tes PCR di Batam

Aparat Penegak Hukum Kewalahan?

Meski Bea Cukai tengah menggalakkan Program Gempur Ilegal di Berbagai Kota di seluruh Indonesia. Namun, tampaknya usaha itu belum berjalan maksimal di Kota Batam.

Pantauan inikepri.com, jika Program Gempur Rokok Ilegal ini berjalan sebagaimana mestinya, para pedagang pasti tidak akan berani menjajakan rokok-rokok tanpa pita cukai itu secara terang-terangan.

Mungkinkah aparat penegak hukum kewalahan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam?

Baca halaman selanjutnya, PENGUSAHA RESMI TERIAK

Berita Terkait

BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang
BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:34 WIB

BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:36 WIB

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Berita Terbaru