Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu

- Admin

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka (ist)

Para tersangka (ist)

Batam, inikepri.com – Sebanyak 5.652,2 (lima ribu enam ratus lima puluh dua koma dua) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari 2 (dua) Laporan polisi terhadap 3 (tiga) orang tersangka. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM, Jumat (02/10).

Dari 2 (dua) Laporan Polisi didapati 3 (tiga) orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 (lima ribu sembilan ratus dua puluh lima) gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kec. Nongsa, Kota batam Provinsi Kepri (pada posisi 01º 02′ 092″U – 104º07′ 982″ T) dari Laporan Polisi LP – A / 124 / IX / 2020 / SPKT – Korpolairud Tanggal 1 September 2020 dan dan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial SS yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Di Depan Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim – Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 (seratus delapan puluh sembilan) gram dari Laporan Polisi LP – A / 129 / IX / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 September 2020.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti, Polda Kepri Rebus 2.139,65 Gram Sabu-sabu

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 2 (dua) Laporan Polisi dan 3 (tiga) orang tersangka. 

Baca Juga :  88 Pelaku 'Love Scamming' Asal China Ditangkap di Batam

Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut adalah 6.114 (enam ribu seratus empat belas) gram. Dari barang bukti sejumlah 6.114 (enam ribu seratus empat belas) gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 (lima ribu enam ratus lima puluh dua koma dua) gram, sedangkan sisanya seberat 54 (lima puluh empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 (empat ratus tujuh koma delapan) gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau.

Baca Juga :  Mantap! Polda Kepri Raih Peringkat Pertama PLN Batam Badminton Turnamen
Pemusnahan barang bukti (ist)

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. 

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (ER)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru