Polres Karimun Ungkap Kasus Curat, Amankan Empat Tersangka

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

empat orang tersangka saat ditanya oleh Kapolres Karimun (ist)

empat orang tersangka saat ditanya oleh Kapolres Karimun (ist)

Karimun, inikepri.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Meral dan Kapolsek Tebing, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditaksir senilai puluhan juta rupiah, di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri, pada Senin (5/10/2020). Empat orang tersangka berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Dalam Konferensi Pers, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan bahwa, sejumlah kejadian tindak pidana Curat yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Karimun yakni di Kecamatan Meral, Tebing, dan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah tersangka 4 orang.

Tindak pidana Curat ini, dijelaskan Adenan, berhasil di ungkap oleh Polsek Meral yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu, pukul 03.00 WIB, di sebuah Bengkel motor Speed Racing tepatnya di Jalan A Yani, No 57, RT 001/RW 005, Kecamatan Meral yang dilakukan oleh tersangka bernama inisial A.

BACA JUGA:  Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”

Tersangka (A), kata Adenan, dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat atap ruko, yang kemudian dengan secara paksa merusak pintu salah satu kamar di ruko tersebut. Dengan keadaan sepi tersangka berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban yakni berupa satu unit Laptop merk HP dengan nominal kerugian ditaksir senilai Rp 2.500.000 juta rupiah.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun juga berhasil mengungkap tindak pidana curat lainnya yang terjadi di salah satu minimarket Ace Mart pada 3 September 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB dinihari. H bersama rekannya I, berhasil membobol pintu ruko sebelah minimarket menggunakan alat berupa obeng. Setelah itu, menuju ke lantai 3 dan merusak pintu dalam ruko menggunakan alat linggis.

BACA JUGA:  Rayakan 27 Tahun Perjalanan, HPM-TBK PKU Satukan Semangat Lewat Halalbihalal dan Milad Penuh Makna

 

“H dan I (rekannya) mengambil rokok berbagai merk dan satu unit HP merk Samsung dengan nominal kerugian ditaksir senilai Rp 21.023.270 juta rupiah,” kata AKBP Muhammad Adenan.

Selanjutnya, tindak pidana Curat kembali berhasil di ungkap oleh Polsek Tebing yang terjadi pada 2 Oktober 2020 beberapa waktu lalu, sekira pukul 16.46 WIB, di gudang PT Startmara Pratama, oleh dua orang tersangka bernama inisial KS dan rekannya R (DPO).

“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara, memanjat box yang terparkir di belakang gudang dengan tujuan mengubah arah kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTv), untuk memudahkan aksinya. Tersangka merusak pintu rolling door gudang, kemudian tersangka secara leluasa mencari barang berharga di ruko yang berlantai 3 tersebut dan berhasil menggasak 51 slop rokok dengan nominal kerugian senilai Rp 64 juta rupiah,” jelas Adenan.

BACA JUGA:  5 Orang Positif COVID-19 Saat Razia THM di Karimun

Disampaikan Adenan bahwa, tersangka A (aksi di sebuah Bengkel motor Speed Racing) adalah merupakan pelaku yang sebelumnya pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 silam, sedangkan untuk kedua tersangka H dan I merupakan residivis kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).

“Untuk para tersangka dikenakan pasal yang dilanggar adalah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:45 WIB

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026

Berita Terbaru