Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Diserahkan ke Kajari

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (ist)

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (ist)

Lingga, inikepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga melakukan penyerahan tersangka bernama inisial AWS dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (5/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik, M.SI, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK,.

BACA JUGA:  Tiga Anggota Polri Gugur di Lampung, Polres Lingga Gelar Salat Ghoib

Ia mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/15/XI/2019/KEPRI/SPKTRESLINGGA, tanggal 19 November 2019 silam, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah P-21 dari Kepala (Ka) Kejari Lingga, di Nomor: B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17 September 2020 lalu,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan.

BACA JUGA:  Polres Lingga Salurkan Bantuan Cat untuk Pembersihan dan Perawatan Situs Budaya di Desa Mepar

Dalam proses penyerahan tersangka dan BB tahap II, kata Adi, diberlakukan penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19, untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar wabah virus Corona.

“Tersangka kita berlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu. Kita rapid test di RSUD Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19. Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid testnya, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ansar Bersama BKMT Kepri Gelar Silaturahmi Dengan BKMT Kabupaten Lingga

Atas perbuatan tersangka AWS, disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001. (IS)

Berita Terkait

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi
Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga
Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama
KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:10 WIB

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga

Senin, 14 September 2026 - 08:58 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Rabu, 2 September 2026 - 08:09 WIB

10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga

Berita Terbaru