BC Batam Limpahkan Perkara Narkotika Jenis Sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Batam, inikepri.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib menerima limpahan perkara kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Laporan Polisi LP-B/103/X/2020/SPKT- Kepri, tanggal 11 Oktober 2020,” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kedua tersangka berinisal TR dan AS berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertugas pada hari itu.

BACA JUGA:  Begini Klarifikasi Disdukcapil Batam Terkait Pesan Singkat yang Viral

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si mengungkap bahwa petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau dan kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang.

“Selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap tersangka, keduanya mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan ditemukan dari dalam Bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat seberat 117 (seratus tujuh belas) gram,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:  Lagi Asyik Nyabu di Hotel, 3 Pria di Anambas Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 (satu) unit Handpone Vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:  Dukung Pengamanan Objek Vital, Polda Kepri dan PT PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerjasama Teknis

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ER)

Berita Terkait

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir
Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata
Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau
Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri, TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 07:38 WIB

Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Berita Terbaru