Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja

- Publisher

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap satu orang tersangka dengan Inisial B Alias D, laki – Laki, Umur 45 tahun. 

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara. Rabu (21/10/20).

BACA JUGA:  Catat! Masyarakat Batam Jangan Gelar Pesta Sebulan ke Depan

“Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam,” jelas Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH.

BACA JUGA:  34 Orang Jadi Tersangka Buntut Kericuhan di BP Batam

“Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini,” sambungnya lagi.

BACA JUGA:  Kepri Nol Kasus Baru COVID-19 dalam Tiga Hari
Pemusnahan barang bukti berupa ganja oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri (ist)

“Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa, dan atas perbuatan nya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutup Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH. (ER)

Berita Terkait

TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen
Kodam Mahmud Riayat Syah Segera Berdiri, Markasnya di Batam, Rionardo Jadi Pangdam
Dari Batam untuk Garuda! Pemko dan Ultras Garuda Ajak Warga Nobar Final Indonesia vs Thailand
Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun: Batam Kian Dilirik Dunia
Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Kodam Mahmud Riayat Syah Segera Berdiri, Markasnya di Batam, Rionardo Jadi Pangdam

Berita Terbaru