Kata Polisi, Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Syur di Medan

- Publisher

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok SINDOnews)

(Dok SINDOnews)

INIKEPRI.COM – Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus video syur artis Gisella Anastasia bersama teman prianya berinisial MYD setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Gisel Akui Dirinya Pemain Video Syur 19 Detik, Saat Masih Jadi Istri Gading

Menurut polisi, Gisel mengaku sedang terkontaminasi alkohol saat merekam adegan dewasa bersama MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

BACA JUGA:  Pelajar SMA Rekam Video Syur saat Pacaran Lalu Diputus, Adegan Mesumnya Disebar

“Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebesarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Ini Profilnya

BACA JUGA:  Gisel Akui Dirinya Pemain Video Syur 19 Detik, Saat Masih Jadi Istri Gading

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

BACA JUGA:  Ahmad Dhani: Covid-19 itu Konspirasi, Indonesia dipaksa Nurut WHO

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Judika Gandeng Rian D’Masiv, Rilis Lagu “Terpikat pada Cinta” Awal 2026
Polisi Ungkap Detik-Detik Terakhir Lula Lahfah Berdasarkan Kesaksian ART
KABAR DUKA: Pacar Reza Arap, Lula Lahfah Meninggal Dunia
Davina Karamoy Tanggapi Rumor Hubungan Spesial dengan Mantan Menpora Dito Ariotedjo
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan
Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali Bikin Syifa Hadju Shock: “Kayak Bawa Rumah di Leher!”
MrBeast Jadi Triliuner Sebelum Umur 30, Tanpa Warisan Seperak Pun!
Deddy Corbuzier Bukan Kaleng-Kaleng! LHKPN Tunjukkan Kekayaannya Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Judika Gandeng Rian D’Masiv, Rilis Lagu “Terpikat pada Cinta” Awal 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ungkap Detik-Detik Terakhir Lula Lahfah Berdasarkan Kesaksian ART

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:01 WIB

KABAR DUKA: Pacar Reza Arap, Lula Lahfah Meninggal Dunia

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:30 WIB

Davina Karamoy Tanggapi Rumor Hubungan Spesial dengan Mantan Menpora Dito Ariotedjo

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan

Berita Terbaru