Simpan Sabu di Lemari Cuci Piring, Seorang Pria Diciduk Polisi

- Publisher

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Pelaku Inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kavling Bida Ayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Senin (11/1/2021).

“Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba di Pulau Kasu Diringkus Polisi, Satu Berprofesi Honorer

Setelah turun ke lapangan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya Tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan. 

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Amsakar- Li Claudia Jalani Pemeriksaan Medis di RSBP Batam

“Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (RD)

Berita Terkait

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Berita Terbaru