INIKEPRI.COM – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2027 belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Namun, jika kenaikan upah minimum mencapai 7,5 persen, Kota Batam diperkirakan masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kepri, yakni mencapai Rp5.759.831 per bulan.
Simulasi tersebut menggunakan besaran UMK tahun 2026 sebagai dasar perhitungan. Setiap daerah diasumsikan mengalami kenaikan yang sama, yakni sebesar 7,5 persen.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepri, Kota Batam memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.357.982. Sementara Kabupaten Bintan berada di urutan berikutnya dengan Rp4.583.221.
Adapun Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki UMK sebesar Rp4.279.851 dan Kabupaten Karimun sebesar Rp4.241.935.
Sementara Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna memiliki UMK sebesar Rp3.879.520, sama dengan besaran UMP Kepri 2026.
Daftar Simulasi UMK 7 Kabupaten/Kota di Kepri 2027
Berikut daftar UMK 2026 dan perkiraan besarannya pada 2027 jika mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen:
1. Kota Batam: dari Rp5.357.982 menjadi Rp5.759.831.
2. Kabupaten Bintan: dari Rp4.583.221 menjadi Rp4.926.963.
3. Kabupaten Kepulauan Anambas: dari Rp4.279.851 menjadi Rp4.600.840.
4. Kabupaten Karimun: dari Rp4.241.935 menjadi Rp4.560.080.
5. Kota Tanjungpinang: dari Rp3.879.520 menjadi Rp4.170.484.
6. Kabupaten Lingga: dari Rp3.879.520 menjadi Rp4.170.484.
7. Kabupaten Natuna: dari Rp3.879.520 menjadi Rp4.170.484.
Batam Diperkirakan Tetap Menjadi Daerah dengan UMK Tertinggi
Berdasarkan simulasi kenaikan 7,5 persen, Kota Batam masih menempati posisi pertama dengan perkiraan UMK 2027 sebesar Rp5.759.831 per bulan.
Kabupaten Bintan berada di urutan kedua dengan perkiraan Rp4.926.963, disusul Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp4.600.840.
Sementara itu, Kabupaten Karimun diperkirakan memiliki UMK sebesar Rp4.560.080.
Adapun Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna diperkirakan memiliki UMK yang sama, yakni Rp4.170.484.
Jika skenario tersebut terjadi, pekerja di Batam berpotensi menerima upah minimum hampir Rp5,8 juta per bulan.
Berapa Kenaikan UMK Kepri pada 2026?
Sebagai perbandingan, kenaikan UMK di Kepri pada 2026 tidak seragam di seluruh daerah.
Berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan mencatat persentase kenaikan tertinggi sebesar 8,92 persen.
Berikut persentase kenaikan UMK 2026 dibandingkan 2025:
– Kota Batam: 7,38 persen.
– Kabupaten Bintan: 8,92 persen.
– Kabupaten Karimun: 7,22 persen.
– Kabupaten Kepulauan Anambas: 4,77 persen.
– Kota Tanjungpinang: 7,06 persen.
– Kabupaten Lingga: 7,06 persen.
– Kabupaten Natuna: 6,96 persen.
Sementara itu, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.623.654.
Bagaimana Aturan Penetapan UMK 2027?
Penetapan upah minimum tahun 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, penghitungan penyesuaian upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Nilai alfa berada dalam rentang 0,50 hingga 0,90. Penentuannya mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha serta perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.
Dengan demikian, kenaikan 7,5 persen dalam artikel ini hanya merupakan simulasi berdasarkan UMK 2026, bukan keputusan resmi pemerintah.
Pekerja dan pengusaha di Kepulauan Riau masih perlu menunggu pembahasan serta penetapan resmi pemerintah mengenai besaran UMK 2027.
Penulis : DI
Editor : IZ

















