Kadiskum Lantamal IV Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum

- Admin

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima sosialisasi kesadaran disiplin dan hukum usai melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam, Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Senin (18/1/2021) pagi.

Kegiatan itu diawali dengan penyampaian materi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV.

Baca Juga :  Malam Ini, Gerhana Bulan Dapat Dilihat Masyarakat Kepri

Menariknya, dalam sesi tersebut ada hadiah door prize yang diberikan kepada peserta penanya dan yang menjawab pertanyaan.

Kadiskum Lantamal IV (kanan) saat menyerahkan hadiah door prize kepada peserta. (ist)

“Sosialisasi ini (Hukum) merupakan salah satu program kerja dari Diskum (dinas hukum) Lantamal IV Tahun 2021, yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin dan Minggu, dalam Minggu ke-2 atau ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani.

Baca Juga :  Tanjungpinang Banjir, Satgas Lantamal IV Diterjunkan Guna Evakuasi Warga

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai pengganti UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.

“Beberapa mentrix pembandingan antara UU Nomor 25 Tahun 2014 dan UU  Nomor 26 Tahun 1997 salah satunya adalah tentang alat-alat bukti di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tidak diatur. Namun, di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 38, disana dijelaskan adanya barang bukti surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka,” paparnya.

Baca Juga :  Rahma Salurkan 700 Life Jacket dan 3 Sampan Kepada Nelayan Tanjungpinang

Ditambahkannya terkait tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997, disana dijelaskan untuk perwira ditempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk.

“Berbeda sekali didalam UU Nomor 25 Tahun 2014 pada Pasal 42, disana dijelaskan untuk perwira di ruang tahanan untuk Perwira. Sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama,” tutupnya. (IS/ril)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru