Kadiskum Lantamal IV Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum

- Publisher

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima sosialisasi kesadaran disiplin dan hukum usai melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam, Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Senin (18/1/2021) pagi.

Kegiatan itu diawali dengan penyampaian materi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV.

BACA JUGA:  PT SMI Apresiasi Pemprov Kepri Maksimalkan Pembiayaan Alternatif Untuk Pembangunan Infrastruktur

Menariknya, dalam sesi tersebut ada hadiah door prize yang diberikan kepada peserta penanya dan yang menjawab pertanyaan.

Kadiskum Lantamal IV (kanan) saat menyerahkan hadiah door prize kepada peserta. (ist)

“Sosialisasi ini (Hukum) merupakan salah satu program kerja dari Diskum (dinas hukum) Lantamal IV Tahun 2021, yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin dan Minggu, dalam Minggu ke-2 atau ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani.

BACA JUGA:  Warga Berterimakasih Pemko Tanjungpinang Adakan Pasar Murah Jelang Ramadhan

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai pengganti UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.

“Beberapa mentrix pembandingan antara UU Nomor 25 Tahun 2014 dan UU  Nomor 26 Tahun 1997 salah satunya adalah tentang alat-alat bukti di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tidak diatur. Namun, di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 38, disana dijelaskan adanya barang bukti surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka,” paparnya.

BACA JUGA:  Plt. Wali Kota Tanjungpinang Berharap Hunian Homestay Kembali Normal

Ditambahkannya terkait tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997, disana dijelaskan untuk perwira ditempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk.

“Berbeda sekali didalam UU Nomor 25 Tahun 2014 pada Pasal 42, disana dijelaskan untuk perwira di ruang tahanan untuk Perwira. Sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama,” tutupnya. (IS/ril)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru