Kadiskum Lantamal IV Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum

- Publisher

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima sosialisasi kesadaran disiplin dan hukum usai melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam, Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Senin (18/1/2021) pagi.

Kegiatan itu diawali dengan penyampaian materi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV.

BACA JUGA:  Terbaik se-Kepri, ANRI Beri Bimtek di Tanjungpinang

Menariknya, dalam sesi tersebut ada hadiah door prize yang diberikan kepada peserta penanya dan yang menjawab pertanyaan.

Kadiskum Lantamal IV (kanan) saat menyerahkan hadiah door prize kepada peserta. (ist)

“Sosialisasi ini (Hukum) merupakan salah satu program kerja dari Diskum (dinas hukum) Lantamal IV Tahun 2021, yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin dan Minggu, dalam Minggu ke-2 atau ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani.

BACA JUGA:  Semester I 2023, Perekonomian Kepri Tertinggi Keenam Secara Nasional

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai pengganti UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.

“Beberapa mentrix pembandingan antara UU Nomor 25 Tahun 2014 dan UU  Nomor 26 Tahun 1997 salah satunya adalah tentang alat-alat bukti di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tidak diatur. Namun, di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 38, disana dijelaskan adanya barang bukti surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka,” paparnya.

BACA JUGA:  Ketua Korcab IV DJA Pimpin Serah Terima Jabatan di Mako Lantamal

Ditambahkannya terkait tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997, disana dijelaskan untuk perwira ditempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk.

“Berbeda sekali didalam UU Nomor 25 Tahun 2014 pada Pasal 42, disana dijelaskan untuk perwira di ruang tahanan untuk Perwira. Sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama,” tutupnya. (IS/ril)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru