Karena Mobil, Anak Kandung Gugat Ibunya, Minta Uang Sewa Kalau Ibunya Pakai

- Admin

Sabtu, 23 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Firdauz (Tangkapan Layar-ist)

Dewi Firdauz (Tangkapan Layar-ist)

INIKEPRI.COM – Seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52) warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, digugat anak kandungnya terkait kepemilikan sebuah mobil Toyota Fortuner.

Dewi Firdauz mengatakan sang anak meminta mobil tersebut untuk diserahkan kepada dirinya karena mobil itu dibeli dengan atas nama sang anak yaitu Alfian Prabowo (25).

Baca Juga :  Viral! Awan Mirip Gelombang Tsunami di Aceh, Langit Pagi Hari Gelap

Ia juga menyebutkan sang anak meminta uang sewa selama mobil itu dipakai kalau Dewi tidak menyerahkan mobil tersebut.

Disebutkan mobil Toyota Fortuner yang digunakannya selama ini adalah milik Dewi yang dibelinya dengan uang sendiri dari hasil bekerja sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah sebelum ia bercerai dengan sang suami yang merupakan mantan Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Baca Juga :  Mewahnya Resepsi Pernikahan UAS dan Fatimah, Dihadiri Artis dan Pejabat

Namun setelah berpisah dengan sang suami, ia digugat oleh anak kandungnya sendiri yang melayangkan surat gugatan pada Oktober 2020 lalu.

Dewi mengakui kalau mobil tersebut memang atas nama sang anak karena saat itu ia baru saja menjual mobil lamanya dan belum diproses balik nama sehingga ia mempercayakan membeli mobil dengan atas nama anaknya.

Baca Juga :  Ayah Mertua Menikah Dengan Ibu Kandung, Anak: Ustaz Bolehkan

Sementara itu, sang anak melalui pengacaranya Caesar Fortunus Wauran mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan lantaran ibunya tersebut selalu bertengkar dalam proses perceraiannya.

Caesar mengatakan, gugatan tersebut merupakan sebuah teguran dari Alfian yang merasa kecewa lantara orang tuanya selalu bertikai dalam masa perceraian. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB