Dari Balik Lapas di Sumut, Pria Ini Berhasil Menipu Mengatasnamakan Kantor Lelang Negara

- Publisher

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL), tersangka berinisial RW melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama agus, kemudian tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga dibawah pasaran, selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

BACA JUGA:  DBG Pilih Batam sebagai Basis Asia Tenggara, BP Batam Tegaskan Layanan Investor 24/7

“Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri. Atas pembayaran tersebut korban menerima foto STNK kendaraan mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

BACA JUGA:  Rudi-Amsakar Menyerahkan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas

“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan seserangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RW adalah 3 unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card, 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

BACA JUGA:  Anak Presiden Mau Ditipu, Kaesang : Anda Udah Cek Instagram Saya?

Pasal yang dipersangkakan adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH. (RWH)

Berita Terkait

Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja
Li Claudia Turun Langsung Cek Drainase dan Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga
Siswa MAN Insan Cendekia Batam Raih Beasiswa Pemerintah Rusia, Kuliah Teknik Nuklir di MEPhI
Progres Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani Capai 39,194 Persen, BP Batam Genjot Percepatan Konstruksi
Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah
BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026
Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar
Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Li Claudia Turun Langsung Cek Drainase dan Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Siswa MAN Insan Cendekia Batam Raih Beasiswa Pemerintah Rusia, Kuliah Teknik Nuklir di MEPhI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Progres Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani Capai 39,194 Persen, BP Batam Genjot Percepatan Konstruksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah

Berita Terbaru