Penyelundupan Ratusan Kardus Rokok dan Mikol Ilegal Berhasil Digagalkan Ditpolairud Kepri

- Admin

Sabtu, 6 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Aksi penyelundupan ratusan kardus rokok dan minuman beralkohol (Mikol) kembali berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepri, pada Rabu (3/2/2021) lalu, di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Barang-barang ilegal itu rencananya bertujuan ke Tanjung Balai Karimun.

Dikutip dari laman Bataminfo, Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, “Tim Opsnal Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan rokok dan Mikol ilegal di perairan Pulau Seraya Sagulung yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” ujar Nurochman pada Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga :  4 Bulan Terakhir, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

AKBP Nurochman Nulhakim melanjutkan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan barang yang dibawa juga tanpa perizinan.

Baca Juga :  Sejak Lama, Rokok Ilegal Ray Bebas Beredar di Batam

“Kapal yang berlayar dan barang bermuatan rokok dan mikol tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU pelayaran dan UU Kepabeanan,” sambungnya, dikutip dari Bataminfo, (6/2/2021).

Rokok dan Mikol ilegal yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri. (ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK, 52 case Mikol kaleng merek Tiger, 48 case Mikol kaleng merek Carlsberg, 132 kardus rokok merek H Mind, dan 20 kardus rokok merek Luffman.

Baca Juga :  Beri Penjelasan Soal Promo Minuman yang Viral, Holywings Batam: Kami Memohon Maaf

“Kita amankan ratusan kardus rokok dan Mikol ilegal serta mengamankan 4 (empat) orang kru kapal. Saat ini barang bukti dan kru kapal juga sudah diserahkan kepada Bea dan Cukai Batam,” katanya mengakhiri. (RD) 

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru