KM Budi Yang Disergap Bea Cukai Batam Bawa Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Milyaran Rupiah

- Admin

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Bea Cukai Batam)

(Bea Cukai Batam)

INIKEPRI.COM – Kapal Motor (KM) Budi yang mengkandaskan diri di Perairan Bakau Serip, Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin, ditaksir membawa barang ilegal senilai lebih dari Rp10 Milyar.

Baca Juga: Kapal Kayu Diduga Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kandas di Nongsa

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Senin (22/2/2021).

“Nilai barang (ilegal) diperkirakan Rp10.046.310.000,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pembongkaran oleh pihak Bea Cukai, KM Budi diketahui mengangkut rokok dan minuman alkohol (Mikol).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut,” beber Susila.

Baca Juga :  Amsakar Tinjau Pelebaran Jalan Letjen Soeprapto depan SP Plaza

 Baca Juga: ‘Rave’ dan Mikol Ilegal Milik Siapa?

Adapun merek rokok yang diangkut KM Budi adalah Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire dan Maximm.

Total, sebanyak 5,9 juta batang rokok yang dikemas ke dalam 454 karton.

Lalu, Mikol yang diangkut oleh KM Budi juga diketahui tanpa menggunakan pita cukai itu berjumlah 1.020 botol (84 karton), terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

Baca Juga :  Bawa Sabu Dari Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Kapal kayu yang membawa rokok dan mikol ilegal kandas di Perairan Bakau Serip, Nongsa, setelah dikejar oleh Bea Cukai Batam (ist)

Selain itu, lanjut Susila, Petugas Bea Cukai juga berhasil mengamankan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Budi yang disinyalir melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut.

Pengakuan ABK tersebut, KM Budi yang berlayar dari perairan Tanjungsengkuang ini membawa delapan orang ABK lainnya. Diduga 8 ABK ini juga turut melompat ke laut saat kejadian itu.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan

Lalu dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (RD)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru