24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp 21 Miliar

- Publisher

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau menangani kasus penipuan investasi bodong.

Dalam kasus ini, ada ribuan warga Riau yang telah menjadi korban dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang pelaku.

“Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu,” kata Efrizal dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

BACA JUGA:  bank bjb Gelar DIGI Qurban Festival, Cara Hemat Beli Hewan Kurban

Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.

Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.

BACA JUGA:  Risma Sujud, Netizen : Drama Banget!

Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan. Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.

“Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni,” kata Efrizal.

Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebabnyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok. Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.

BACA JUGA:  Video Nahas Joki Balap Liar Hantam Pohon, Melihatnya Bikin Ngilu

Korban tidak hanya warga Inhu, tetapi juga ada warga Kota Dumai di Riau. Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami,” terang Efrizal.

Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Gebyar HUT TNI dan Kabupaten Natuna, KPDN Siapkan Turnamen Domino Berhadiah Puluhan Juta
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Senin, 21 September 2026 - 13:35 WIB

Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat

Senin, 21 September 2026 - 10:42 WIB

Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Berita Terbaru