Hendak Kabur ke Batam, Jambret Ditangkap di Kapal Roro

- Publisher

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang pria warga Batam berinisial AR (32), tidak berkutik saat dibekuk polisi pada Rabu (31/3/2021), di dalam kapal Roro Tanjung Uban.

Saat itu, AR hendak kabur ke Kota Batam menggunakan jasa angkutan laut jenis kapal Roro usai beraksi melakukan penjambretan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjung Uban.

Diketahui pria warga Kota Batam itu adalah seorang residivis kasus sama yakni, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara. Dia (pelaku jambret) dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.

BACA JUGA:  Jambret Batam Diringkus Polsek Batu Ampar

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol Suharjono, menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara.

“Kami berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di dua lokasi dan korban yang berbeda, atas laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara. Pertama di Jalan Permaisuru dan kedua di Jalan M Taher Latif Tanjung Uban,” kata Kompol Suharjono, Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA:  Bintan Miliki Kampung Teripang Sebagai Destinasi Wisata
Pelaku jambret di Tanjung Uban, ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Dermaga Roro Tanjung Uban, Rabu (31/3/2021). (ist)

Adapun modus operandi pelaku, kata Suharjono, ialah membuntuti korbannya kemudian beraksi saat memasuki jalan sepi.

BACA JUGA:  Pemkab Bintan Siapkan 223 titik Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

“Korban dari aksi kejahatan pelaku ini, rata-rata seorang wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung selanjutnya langsung kabur,” jelas Suharjono.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Berita Terbaru