Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Laksanakan Sidak Blok Hunian WBP

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan melaksanakan kegiatan Sidak (inspeksi mendadak) pengeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat. Turut hadiri pula sejumlah aparat terkait, di antaranya Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bintan AKP Rangga Primazada, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bintan serta sebanyak total 60 personel yang terdiri dari 30 anggota Polres Bintan dan 30 Petugas Lapas.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas di bagi menjadi dua regu. Regu pertama melaksanakan penggeledahan di Lapas Umum dan regu kedua di Lapas Narkotika. Mengingat Lapas Umum terdapat 381 WBP, sementara Lapas Narkotika sebanyak 888 orang.

Baca Juga :  Lepas Dandim 0315/Tanjungpinang, Roby: Terimakasih dan Selamat Bertugas Kolonel

Adapun sasaran petugas dalam pelaksanaan pengeledahan dan razia kali ini ialah Narkotika, benda tajam, Handphone (HP) dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Usai pembagian tugas, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan satu per satu WBP dengan cara dikeluarkan dari kamar. WBP satu persatu diperiksa badannya, lalu dikumpulkan. WBP pun kemudian diberi arahan dan nasehat oleh Kepala Lapas, sementara para petugas lainnya melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Setiap tempat diperiksa dengan teliti oleh petugas, mulai dari lemari, tempat tidur, kamar mandi, plafon, atap pun tidak luput dari pemeriksaan.

Alhasil, petugas mengamankan, belasan barang elektronik yakni charger, earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, pisau, silet pencukur rambut, paku, kartu remi, batu domino, panci, piring alumunium, kotak rokok dan tali pinggang dari penggeledahan di Lapas Umum.

Baca Juga :  Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Perairan Bintan

Sementara, di Lapas Narkotika, petugas juga menyita dan mengamankan 19 unit alat komunikasi (HP), delapan unit alat hisap sabu lengkap, 10 bong sabu, korek api gas, charger, baterai, kabel kecil, gunting, pisau, sendok, palu dan benda-benda tajam lainnya.

Temuan itu langsung disita oleh petugas dari masing-masing kamar blok hunian WBP. Selanjutnya seluruh barang-barang tersebut diamankan dan direncanakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polres Bintan.

“Banyak barang-barang terlarang yang ditemukan petugas dalam sidak kali ini. Ini konsistensi kami, sebagai petugas Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi,” kata Wahyu Hidayat, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa 6 Pejabat Bintan
Hasil temuan petugas saat penggeledahan di blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (ist)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan pengeledahan sidak tersebut.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut ialah untuk mengantisipasi agar para WBP tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya mewakili dari pihak Polres Bintan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengundang untuk ikut serta dalam pemeriksaan sidak kali ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para WBP tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama, terutama tidak kembali bermain-main baik di dalam Lapas ataupun setelah bebas dari Lapas,” ujarnya. (IS)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru