Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi IKD.  Foto: Istimewa

Aplikasi IKD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Mengurus dokumen kependudukan di Kota Batam kini semakin mudah. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital, salah satunya pengajuan Akta Kelahiran melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, mengatakan digitalisasi pelayanan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Masyarakat dapat mengajukan permohonan Akta Kelahiran secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil,” ungkap Adhisty.

BACA JUGA:  Ekonomi Batam Terus Melaju, Amsakar Tegaskan Komitmen Pertumbuhan Inklusif dan Berdaya Saing

Menurutnya, layanan tersebut dihadirkan untuk membuat proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan gratis.

Pengajuan Akta Kelahiran melalui IKD dapat dilakukan langsung menggunakan telepon seluler. Pemohon terlebih dahulu masuk ke aplikasi IKD, kemudian memilih menu Pelayanan.

Selanjutnya, pemohon memasukkan PIN dan memilih layanan Kelahiran WNI, khususnya untuk biodata penduduk yang belum memiliki NIK.

“Setelah itu, pemohon memilih menu Ajukan dan melengkapi data permohonan. Dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian diunggah melalui aplikasi,” jelasnya.

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, pemohon memasukkan kode captcha dan memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum permohonan dikirimkan.

BACA JUGA:  Hati-hati! Kepala BI Suryono Prediksi Kepri Akan Alami Inflasi di Februari 2023

Permohonan kemudian akan melalui tahapan verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Jika seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Akta Kelahiran diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi.

Digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang dan mengantre di kantor Disdukcapil.

Bagi masyarakat, layanan tersebut juga memberikan fleksibilitas karena proses pengajuan dapat dilakukan dari mana saja selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Kombes Purwadi Diganti AKBP Yos Guntur

Adhisty kembali mengingatkan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat juga diminta berhati-hati dan memastikan setiap pengurusan dilakukan melalui kanal serta aplikasi resmi Disdukcapil. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan data kependudukan dan menghindari penyalahgunaan informasi pribadi.

Di tengah layanan publik yang semakin digital, pengurusan dokumen kependudukan kini tak lagi harus selalu identik dengan antrean. Cukup dari telepon seluler, masyarakat bisa mengakses layanan yang sebelumnya mengharuskan mereka datang langsung ke kantor.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru