Jelang Ramadan, Petugas Razia Cafe Penjual Mikol di Batam

- Admin

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sebanyak lima cafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol). Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam, dan OPD terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batamkota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung Taman Dang Anom.

Baca Juga :  Batam Berencana Gelar Kembali Sekolah di Bulan Agustus, Setuju?

Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Adapun sebanyak dua gelper yang didatangi petugas; Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.

“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).

Seterusnya, untuk sasaran cafe, petugas mendapati lima cafe tidak mengantongi izin. Adapun lima cafe tersebut; Sarie cafe, Warung cafe Suraya, Niki cafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica cafe.

Baca Juga :  FKM Batam Ancam Demo, Desak BC Batam Tindak Pengusaha HP Ilegal

Untuk Sarie cafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung cafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.

“Untuk Niki cafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Seberangi Lautan, Yayasan Asma Husnul Khatimah Berbagi Sembako di Tiga Pulau

Selain itu, Jia Xiang Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari cafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.

“Terakhir, Tropica cafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim. (ER)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru