INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memutuskan untuk meniadakan kegiatan open house saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sesuai aturan pemerintah pusat, tidak boleh ada ‘open house’,” kata Wali Kota usai rapat penanganan COVID-19 di Batam, Selasa.
Ia juga membatalkan rencana buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat, demi mematuhi aturan pemerintah pusat, menegakkan protokol kesehatan.
“Tidak ada buka puasa bersama pejabat. Kita sepakat tidak ada,” kata Rudi, disitat dari laman Antara, Selasa (20/4/2021).
Sedangkan untuk pelaksanaan tarawih di masjid-masjid, ia mengatakan masih diperbolehkan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.
Panitia penyelenggara Shalat Tarawih di setiap rumah ibadah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk takbiran, di masjid saja. Tidak ada keliling di jalan,” tutup dia. (ER)

















