Profil Munarman, yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

- Publisher

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Pengacara Pemimpin FPI Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.

BACA JUGA:  Pilkada Mendekat, Kapolri Keluarkan Maklumat

Diduga Terkait Tindak Pidana Terorisme

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.

BACA JUGA:  Komjen Listyo: Anggota Polri Wajib Ngaji Kitab Kuning

Seperti Apa Sosok Munarman?

Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968. 

Dikutip dari Kompas.com (6/6/2008), Munarman sebelumnya mengawali karier dari bawah.

Dia terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan pada LBH di Palembang tahun 1995.

Selang dua tahun kemudian, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.

BACA JUGA:  Gerhana Bulan Penumbra Bisa Diamati di Wilayah Indonesia

Namanya mulai menasional saat menjabat koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.

Karirnya berlanjut hingga dia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dan pindah ke Jakarta.

Dengan sederet jabatan itu, tidak heran jika cabang pendukung pencalonannya menjadi orang nomor satu di YLBHI.

Ketua YLBHI

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru