Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

- Publisher

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sungguh miris nasib gadis difabel, sebut saja Bunga (16) asal Pandeglang, Banten. Gadis belia tersebut dijadikan alat pemuas nafsu birahi oleh tiga orang lelaki.

Ternyata, ketiga pelaku itu masih termasuk orang terdekat dengan korban yaitu ayah, paman dan tetangganya

Menurut pengakuan korban, tindakan tidak terpuji itu paling banyak dilakukan oleh pamannya sebanyak 6 kali. 

Sementara itu, tetangganya melakukan sebanyak 5 kali dan ayahnya melakukan sekali sekitar tahun 2013.

BACA JUGA:  INTIMATE CONCERT DEWA 19 by bank bjb di Bandung, Dapatkan Diskon Tiket Spesial dengan bjb DIGI dan DigiCash

“Jadi, yang dia akui kemarin yang perkosa dia itu tetangganya 5 kali, pamannya 6 kali. Kalau bapaknya menurut pengakuan dia cuma sekali aja,” kata psikologi yang mendampingi korban, Rika Kartikasaria pada hari Rabu, 19 Mei 2021, dilansir dari Detikcom.

Pengakuan korban tersebut juga diperkuat oleh penuturan bibinya yang sering mendapat cerita dari korban.

Menurut Kartika, Bunga mengalami kesulitan untuk mengingat waktu dan rentetan kejadian menyedihkan yang menimpanya itu.

“Misalnya gini, kalau saya tanya kapan waktu atau harinya, yang ngelakuin pamannya dulu atau tetangganya, dia itu bingung enggak bisa jawab,” jelas psikolog ini.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Cabuli 5 Anak Kandung Sekaligus

Akan tetapi, bila ditanya soal lokasi pemerkosaan tersebut, pernyataan Bunga tidak pernah berubah.

“Kalau lokasi kejadian, dia selalu konsisten. Itu juga sama seperti yang dia ceritakan ke bibinya,” ucap Kartika.

“Tapi secara keseluruhan, korban ini lebih enak karena dia bisa diajak komunikasi. Kecenderungan dia menjawab juga konsisten kecuali orientasi waktu yah,” tambahnya

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

Meski Bunga adalah gadis difabel, tapi masih bisa diajak berkomunikasi sehingga memudahkan pencarian informasi.

“Jadi masih bisa nyambung dan bagi saya memudahkan untuk mendapat informasinya, karena retardasi (keterbelakangan) mentalnya juga masih terbilang sedang enggak parah,” tutup Kartika.

Para pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Berita Terbaru