Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

- Publisher

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sungguh miris nasib gadis difabel, sebut saja Bunga (16) asal Pandeglang, Banten. Gadis belia tersebut dijadikan alat pemuas nafsu birahi oleh tiga orang lelaki.

Ternyata, ketiga pelaku itu masih termasuk orang terdekat dengan korban yaitu ayah, paman dan tetangganya

Menurut pengakuan korban, tindakan tidak terpuji itu paling banyak dilakukan oleh pamannya sebanyak 6 kali. 

Sementara itu, tetangganya melakukan sebanyak 5 kali dan ayahnya melakukan sekali sekitar tahun 2013.

BACA JUGA:  Depresi, Pasien Covid-19 Lompat dari Lantai 12 RS

“Jadi, yang dia akui kemarin yang perkosa dia itu tetangganya 5 kali, pamannya 6 kali. Kalau bapaknya menurut pengakuan dia cuma sekali aja,” kata psikologi yang mendampingi korban, Rika Kartikasaria pada hari Rabu, 19 Mei 2021, dilansir dari Detikcom.

Pengakuan korban tersebut juga diperkuat oleh penuturan bibinya yang sering mendapat cerita dari korban.

Menurut Kartika, Bunga mengalami kesulitan untuk mengingat waktu dan rentetan kejadian menyedihkan yang menimpanya itu.

“Misalnya gini, kalau saya tanya kapan waktu atau harinya, yang ngelakuin pamannya dulu atau tetangganya, dia itu bingung enggak bisa jawab,” jelas psikolog ini.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

Akan tetapi, bila ditanya soal lokasi pemerkosaan tersebut, pernyataan Bunga tidak pernah berubah.

“Kalau lokasi kejadian, dia selalu konsisten. Itu juga sama seperti yang dia ceritakan ke bibinya,” ucap Kartika.

“Tapi secara keseluruhan, korban ini lebih enak karena dia bisa diajak komunikasi. Kecenderungan dia menjawab juga konsisten kecuali orientasi waktu yah,” tambahnya

BACA JUGA:  AKBP Andri Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolres Serang, Perwira Reserse Berpengalaman Pindah Medan Tugas

Meski Bunga adalah gadis difabel, tapi masih bisa diajak berkomunikasi sehingga memudahkan pencarian informasi.

“Jadi masih bisa nyambung dan bagi saya memudahkan untuk mendapat informasinya, karena retardasi (keterbelakangan) mentalnya juga masih terbilang sedang enggak parah,” tutup Kartika.

Para pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal
Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Prabowo Makan Siang Bersama Pelajar Sekolah Rakyat Tabanan, Menu MBG Disantap dengan Lahap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Senin, 8 Juni 2026 - 07:09 WIB

Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur

Berita Terbaru