Beri Kepastian Hukum, Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru di Kawasan Bebas 1 Juni 2021

- Publisher

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dilakukan secara daring pada Selasa, 25 Mei 2021, sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pusat Bea Cukai berjalan lancar.

“Rilisnya aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni mendatang,” Ungkap Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Naikan Harga Rokok, Salah Satunya Covid-19

Ada 3 pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini. Pertama yakni harmonisasi antara peraturan di Kawasan Bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum. Seperti Ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/Inward Manifest/Outward Manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua terkait penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan yang telah dibuat. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum di atur.

BACA JUGA:  BP Tapera Boleh Investasikan Dana Tapera ke Instrumen Sukuk dan SBN

Ketiga yakni penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas. Seperti ketentuan mengenai Ship to Ship (STS) dan Floating Storage Unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas, juga mengatur mengenai pendayagunaan IT Inventory bagi pengusaha logistik, untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas Eri Utomo Partoyo.

BACA JUGA:  HUT ke-64, PIA Hang Nadim Gelar Kegiatan Ini

“Diharapkan dengan adanya aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas DJBC terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dan juga mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mengakomodir kegiatan proses bisnis per-logistik-an di kawasan bebas” Pungkasnya.

Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini. (ER)

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati
BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam
Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan
Rute Baru Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara
Prakiraan Cuaca Batam Selasa, 20 Oktober 2026: 9 Kecamatan Berpotensi Hujan Petir
MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam
Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi
PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Rute Baru Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:16 WIB

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam

Berita Terbaru